Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Juni 2026 | Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap mantan Bos PT Kresna Life, Michael Steven, yang merupakan buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan diri ke Maroko.
Ia menjelaskan, Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Selanjutnya, proses ekstradisi diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.
Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Untung menambahkan, buronan tersebut kemudian resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko kepada Hubinter Polri pada Sabtu 20 Juni 2026, dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu 21 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara setelah tersangka berhasil dibawa kembali ke Tanah Air.
OJK berharap proses hukum yang berjalan dapat diikuti dengan pemenuhan hak-hak para pemegang polis Kresna Life yang selama ini menanti kepastian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya masih menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, OJK berharap Michael Steven dapat memenuhi kewajibannya kepada para nasabah Kresna Life yang terdampak kasus tersebut.
"Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," kata Ogi Prastomiyono.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan hukum diharapkan berjalan seiring dengan upaya pemulihan hak para pemegang polis yang terdampak.
Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh aparat Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan internasional atau Interpol Red Notice.
Keberhasilan memulangkan Michael Steven ke Indonesia merupakan hasil kerja sama sejumlah lembaga, mulai dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, hingga otoritas Kerajaan Maroko.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa proses ekstradisi berjalan setelah pemerintan Maroko menyetujui permohonan yang diajukan Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri langsung menahan tersangka Michael Steven (MS) setelah diekstradisi dari Kerajaan Maroko dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Michael Steven telah menjalani pemeriksaan usai diterima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MS dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade.
Ade menambahkan, penyidik masih mendalami perkara yang menjerat Michael Steven.
Kasus yang menimpa Michael Steven telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi para investor serta pemegang polis.
OJK pun berharap proses hukum yang berjalan dapat diikuti dengan pemenuhan hak-hak para pemegang polis Kresna Life yang selama ini menanti kepastian.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penyelesaian persoalan hukum diharapkan berjalan seiring dengan upaya pemulihan hak para pemegang polis yang terdampak.











