HUKUM

Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Aktivis dan Pengamat Hukum Menilai sebagai Upaya Pembungkaman Kritik

×

Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Aktivis dan Pengamat Hukum Menilai sebagai Upaya Pembungkaman Kritik

Share this article
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Aktivis dan Pengamat Hukum Menilai sebagai Upaya Pembungkaman Kritik
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Aktivis dan Pengamat Hukum Menilai sebagai Upaya Pembungkaman Kritik

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Juni 2026 | Tiyo Ardianto, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), dilaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan, fitnah, serta penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan ini menuai protes dari aktivis dan pengamat hukum yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman kritik.

Aktivis Iqbal Ramadhan menilai pelaporan Tiyo Ardianto sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari kritik tajam yang dilayangkan kepada pemerintah. Iqbal menambahkan bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya untuk menggeser perhatian dari isu publik ke privat.

Pengamat politik Ray Rangkuti juga menyatakan heran atas pelaporan Tiyo Ardianto dan menilai bahwa lebih baik mempersoalkan para penjahat yang berada di Indonesia daripada memperkarakan Tiyo. Ray mengatakan bahwa ketimbang harus melaporkan seseorang atas dasar ketidaksukaan dengan pernyataan yang disampaikan, lebih baik menghukum para penjahat kriminal yang berada di Republik ini.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak aparat kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana yang menyasar Tiyo Ardianto. ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman kritik (SLAPP) terhadap kekuasaan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana.

ICJR menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo maupun Garda Prabowo tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pasal-pasal terkait delik penghinaan merupakan delik aduan absolut, yang artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan secara pribadi.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai fenomena ini masuk dalam kategori Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP), di mana hukum pidana sengaja dipakai untuk menciptakan ketakutan di masyarakat. ICJR meminta kepolisian tegas menolak laporan tersebut tanpa perlu memanggil atau memeriksa Tiyo Ardianto.

Kritik terhadap program pemerintah, termasuk di dalamnya MBG, adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ia bukan merupakan sebuah penghinaan, penghasutan, ataupun kejahatan lainnya. Dalam konteks ini, pelaporan Tiyo Ardianto harus dipandang sebagai upaya untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berpendapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *