Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 Juni 2026 | Persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, Jokowi dipastikan hadir sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan serta menunjukkan bukti ijazah asli miliknya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa, tetapi mewajibkan mereka melapor secara rutin selama proses hukum berjalan.
Menurut kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Jokowi tidak memiliki kepentingan dalam penahanan Roy Suryo dan dr Tifa. Rivai menegaskan bahwa penahanan atau tidaknya para tersangka merupakan kewenangan penegak hukum. Ia juga menambahkan bahwa Jokowi siap hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menunjukkan ijazah aslinya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan. Ia menambahkan bahwa Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap dua penyidikan dan penyerahan tersangka kepada kejaksaan.
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa membuka perdebatan tentang penahanan dalam sistem hukum Indonesia. Penahanan seharusnya digunakan hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau gangguan serius terhadap proses peradilan. Namun, dalam perkara yang sangat politis dan mendapat perhatian publik luas, penangguhan penahanan harus dapat dijelaskan secara terbuka, terukur, dan konsisten.
Dalam perspektif due process, penahanan sebelum persidangan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Negara memang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka, tetapi kewenangan itu harus dibatasi oleh alasan objektif, proporsionalitas, dan pengawasan yang dapat diuji.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa membuka perdebatan tentang penahanan dalam sistem hukum Indonesia. Jokowi siap hadir di persidangan sebagai saksi korban untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menunjukkan ijazah aslinya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa, tetapi mewajibkan mereka melapor secara rutin selama proses hukum berjalan.











