Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 Juni 2026 | Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta temuan BPK soal pengelolaan dana BOS harus ditindaklanjuti.
"Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional," kata Lalu kepada wartawan. "Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Namun, dia meminta perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas tetap harus dilakukan secara adil. Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah.
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, serta aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS, termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri.
Lebih lanjut, ia berharap nantinya penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah perlu menjadi perhatian bersama. "Agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan," ujarnya.
Sebanyak 326 kepala sekolah disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel. Dilansir Antara, dalam RDP terungkap bahwa dugaan perintah mundur ini menyasar kepala SMA dan SMK.
Pada tahap pertama, terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Ia menegaskan hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
Selain itu, sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. "Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.
Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru 2026/2027.
"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Andi Tenri menilai karena temuan itu sudah diakui Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai. "Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi.
Kesimpulan, mundurnya ratusan kepala sekolah di Sulsel merupakan persoalan yang serius dan memerlukan perhatian dari pemerintah dan stakeholders pendidikan. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS dan penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.







