Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Juni 2026 | Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 kembali menjadi peluang bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program bantuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut mencakup bantuan biaya pendidikan serta biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.
KIP Kuliah 2026 terbuka bagi lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat tahun 2026. Selain itu, lulusan dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2025 dan 2024, juga masih dapat mengikuti program ini selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat utama penerima KIP Kuliah adalah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Beberapa PTN di Indonesia membuka jalur mandiri tanpa uang pangkal, sehingga mahasiswa hanya perlu membayar UKT per semester. Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Sriwijaya (UNSRI), Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan Universitas Terbuka termasuk kampus yang menerapkan kebijakan bebas uang pangkal pada jalur mandiri tertentu.
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring melalui situs resmi KIP Kuliah di alamat kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Sebelum mendaftar, peserta perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat surat elektronik (e-mail) yang masih aktif.
Anggota DPR RI Agung Widyantoro terus perjuangkan KIP Kuliah untuk anak muda di dapilnya. Program beasiswa pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah dapat diperoleh melalui dua jalur. Pertama, melalui jalur sekolah atau kampus. Kedua, melalui jalur aspirasi anggota DPR RI.
Kementerian Agama mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan. Dari total anggaran prioritas nasional tersebut, porsi terbesar sebesar Rp9,6 triliun diarahkan untuk program Peningkatan Kesejahteraan Guru, termasuk di dalamnya insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN, hingga tunjangan khusus guru di daerah 3T.
Kesimpulan, KIP Kuliah 2026 menjadi peluang bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dengan pendaftaran yang dilakukan secara daring dan syarat yang telah ditentukan, diharapkan program ini dapat membantu meringankan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.











