Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Juni 2026 | Imigrasi Ngurah Rai baru-baru ini berhasil menangkap seorang buronan Interpol asal Australia yang berusaha melarikan diri menggunakan paspor palsu. Pria berinisial AP (55) tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, penangkapan ini merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian yang ketat dan profesional. Petugas imigrasi menemukan bahwa AP menggunakan paspor palsu milik orang lain berkewarganegaraan Brasil dengan inisial GAM.
Pesawat pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ yang membawa AP dan tiga orang lainnya bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas. Namun, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali ke Terminal VIP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AP ditangkap dan dijatuhi tindakan hukum lebih lanjut. Sementara itu, tiga orang lainnya dinyatakan aman dan tidak terlibat dalam kasus ini.
Kronologi penangkapan buronan Interpol ini menunjukkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara.
Dalam kasus ini, AP berusaha mengelabui petugas imigrasi dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu. Namun, upaya tersebut gagal karena petugas imigrasi telah melakukan pemeriksaan yang teliti dan cermat.
Penangkapan buronan Interpol asal Australia ini menunjukkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tidak akan memberikan ruang bagi buronan atau pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian.
Dengan demikian, Imigrasi Ngurah Rai telah menegaskan komitmennya untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat dengan profesional dan efektif.











