Ekonomi

Pajak Kendaraan dan PBB Jakarta: Aturan Baru dan Kemudahan Pembayaran

×

Pajak Kendaraan dan PBB Jakarta: Aturan Baru dan Kemudahan Pembayaran

Share this article
Pajak Kendaraan dan PBB Jakarta: Aturan Baru dan Kemudahan Pembayaran
Pajak Kendaraan dan PBB Jakarta: Aturan Baru dan Kemudahan Pembayaran

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berencana mewajibkan kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Jateng untuk menggunakan pelat nomor Jateng. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mempermudah pengawasan kendaraan.

Saat ini, banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Jateng masih menggunakan pelat nomor luar daerah, seperti pelat B. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di Jateng.

Di Jakarta, wajib pajak yang ingin melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda keterlambatan. Wajib pajak dapat melunasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menawarkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan 7,5 persen bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Di Kepulauan Bangka Belitung, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini diterapkan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.

Di Kota Mataram, perlu perubahan regulasi untuk mengenakan pajak daerah terhadap kos elit. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, IGB Hari Sudana Putra, menegaskan bahwa pengenaan pajak daerah terhadap usaha kos masih terbentur ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kesimpulan, aturan baru dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan dan PBB Jakarta bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mempermudah pengawasan kendaraan. Wajib pajak perlu memanfaatkan kemudahan pembayaran yang ditawarkan oleh pemerintah untuk menghindari sanksi administratif dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *