HUKUM

Togar Situmorang Lawan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Hukuman Diperberat Menjadi Tiga Tahun Penjara

×

Togar Situmorang Lawan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Hukuman Diperberat Menjadi Tiga Tahun Penjara

Share this article
Togar Situmorang Lawan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Hukuman Diperberat Menjadi Tiga Tahun Penjara
Togar Situmorang Lawan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Hukuman Diperberat Menjadi Tiga Tahun Penjara

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 10 Juni 2026 | Advokat senior Togar Situmorang menghadapi hukuman yang diperberat menjadi tiga tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Denpasar menolak bandingnya. Putusan ini membawa Togar Situmorang ke tahap selanjutnya dalam perkara dugaan penipuan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Putusan yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani pada Rabu, 3 Juni 2026, menetapkan bahwa Togar Situmorang bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan penahanan dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut Rinto, semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan permohonan mereka untuk menghadirkan tiga saksi mahkota tidak dapat dipenuhi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh Fanny Lauren Cristie. Proses hukum kemudian bergulir hingga memasuki tahap persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada putusan tingkat pertama, Togar Situmorang telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Dengan putusan banding yang diperberat, Togar Situmorang kini menghadapi hukuman yang lebih berat. Meskipun demikian, putusan banding tersebut belum dapat dieksekusi dalam waktu dekat karena Togar Situmorang telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kesimpulan dari perkara ini menunjukkan bahwa Togar Situmorang masih memiliki harapan untuk memperjuangkan haknya melalui upaya hukum kasasi. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar telah menetapkan bahwa Togar Situmorang bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *