Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 20 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Penyanyi legendaris Rossa mengambil langkah tegas setelah serangkaian postingan bermuatan fitnah menyebar luas di platform digital. Pada Jumat, 17 April 2026, Rossa secara resmi melaporkan 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik yang terkait dengan rumor operasi wajah yang diklaim gagal.
Menurut kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka, laporan tersebut merupakan kelanjutan dari somasi terbuka yang sebelumnya dikirimkan kepada puluhan akun yang diduga memanipulasi foto dan video artis saat sedang tampil di atas panggung. Akun‑akun tersebut dikatakan sengaja mengedit satu foto Rossa, menambahkan efek yang menimbulkan kesan bahwa operasi plastiknya berakhir buruk, padahal tidak ada bukti medis yang mendukung.
Dalam pertemuan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rossa menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu tidak hanya merusak citra pribadi, melainkan juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pihak terkait. Ia mengibaratkan dampak fitnah tersebut dengan ulasan negatif yang dapat menutup usaha kecil, menyoroti bagaimana sebuah rumor dapat mempengaruhi mata pencaharian puluhan orang.
Manajemen Rossa menyebutkan bahwa sebanyak 79 akun telah menghapus konten, meminta maaf, bahkan ada yang mengaku meneteskan air mata. Namun, 78 akun yang tetap bersikukuh dan menolak mengindahkan peringatan diputuskan untuk diproses secara pidana. Kuasa hukum menambahkan bahwa proses hukum ini tidak dimaksudkan sebagai aksi balas dendam pribadi, melainkan sebagai upaya melindungi integritas dan menegakkan etika digital di era media sosial.
Rossa juga menyampaikan pesan sosial kepada netizen: penggunaan media sosial harus dilandasi tanggung jawab. Ia mengajak masyarakat untuk bersikap dewasa, menilai kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan menghormati hak pribadi orang lain. “Kita semua adalah bagian dari ekosistem digital; jika kita menyebarkan fitnah, konsekuensinya bukan hanya pada satu individu, melainkan pada seluruh komunitas,” ujarnya.
Kuasa hukum Natalia Rusli menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan didasarkan pada ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka jalur dialog bagi akun‑akun yang ingin memperbaiki kesalahan, menghapus konten, dan menyampaikan permintaan maaf secara publik.
Kasus ini menarik perhatian publik tidak hanya karena melibatkan sosok terkenal, tetapi juga menyoroti fenomena penyebaran hoaks di platform digital Indonesia. Selama beberapa minggu terakhir, sejumlah akun anonim memanfaatkan popularitas Rossa untuk menarik perhatian, mengunggah video yang dipotong secara selektif, serta menambahkan komentar provokatif yang menimbulkan kebingungan di kalangan penggemar.
Para pakar media sosial menilai bahwa langkah hukum Rossa dapat menjadi preseden penting bagi selebritas lain yang menjadi korban fitnah daring. Mereka menyarankan agar platform media sosial memperketat verifikasi konten, serta menambah mekanisme pelaporan yang lebih responsif. Sementara itu, pengamat hukum menilai bahwa proses ini dapat memperkuat penegakan UU ITE, khususnya dalam menanggulangi penyebaran konten yang merugikan reputasi pribadi.
Di akhir pernyataan, Rossa mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang telah memberikan dukungan moral, serta mengingatkan bahwa perlindungan reputasi adalah hak setiap warga negara. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus berkarya tanpa takut menjadi sasaran fitnah.











