Kesehatan

Dokter Magang Kini Dapat Tambahan Cuti, Jam Kerja Dibatasi Usai Kasus Kematian dr Myta

×

Dokter Magang Kini Dapat Tambahan Cuti, Jam Kerja Dibatasi Usai Kasus Kematian dr Myta

Share this article
Dokter Magang Kini Dapat Tambahan Cuti, Jam Kerja Dibatasi Usai Kasus Kematian dr Myta
Dokter Magang Kini Dapat Tambahan Cuti, Jam Kerja Dibatasi Usai Kasus Kematian dr Myta

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Juni 2026 | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa dokter magang kini dapat tambahan cuti dan pembatasan jam kerja. Hal ini disampaikan usai kasus kematian dr Myta Aprilia Azmy yang meninggal dunia akibat kelelahan.

Menurut Budi, pihaknya telah melakukan investigasi dan audit terhadap kasus empat dokter magang yang meninggal sepanjang 2026. Dari hasil audit tersebut, diketahui bahwa para dokter magang meninggal karena pelayanan kesehatan yang diberikan bagi mereka tidak memadai.

Budi mengatakan bahwa dokter magang itu meninggal karena telat masuk rumah sakit dan diagnosisnya tidak pas. “Karena ya mungkin surveilansnya tidak lengkap gitu, kondisi rumah sakitnya juga tidak baik. Tapi, kejadian itu paling besar terjadi karena pelayanan kesehatan pada saat yang bersangkutan itu sakit,” ucap Budi.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Budi mengumumkan bahwa dokter magang kini dapat tambahan cuti dan pembatasan jam kerja. Selain itu, dokter magang juga tidak perlu menggantikan dokter praktik, serta mencari hari pengganti untuk mendapatkan libur.

Budi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan skrining kesehatan jiwa bagi dokter magang untuk mendeteksi tekanan-tekanan yang mungkin dialami oleh mereka. “Kita juga skrining kesehatannya nanti kita rapikan, termasuk sama seperti PPDS kita mau lakukan skrining kesehatan jiwa supaya kalau ada tekanan-tekanan kayak yang bersangkutan kita bisa identifikasi lebih dini,” ujar Budi.

Dengan demikian, diharapkan kasus kematian dokter magang dapat dicegah dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat ditingkatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *