Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Juni 2026 | Dalam sebuah aksi demonstrasi May Day di depan Balai Kota DKI Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 101 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, penentuan 15 orang sebagai tersangka didasarkan pada barang bukti yang ada, termasuk visum terhadap korban dan dokumentasi peristiwa. Para tersangka yang berstatus mahasiswa ini dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga mereka. Polda Metro Jaya memastikan bahwa semua massa aksi yang diamankan berstatus sebagai mahasiswa.
Dalam peristiwa ini, polisi juga mengalami luka-luka akibat tindakan para demonstran. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang dapat diancam dengan pidana mulai dari 4 bulan hingga 6 tahun.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Dengan menetapkan 15 orang sebagai tersangka, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindakan anarkis dan melawan hukum.
Dalam beberapa hari terakhir, Jakarta telah menyaksikan beberapa aksi demonstrasi yang berujung pada bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat memicu kekacauan.











