Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Juni 2026 | Kasus korupsi kuota haji terus berkembang, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka baru dari kalangan swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adam (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, dengan KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Yaqut Cholil Qoumas, sebagai Menteri Agama saat itu, membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus. Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu.
Dalam perkara ini, Ismail Adam diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga terlibat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat. Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memerangi korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Kasus korupsi kuota haji ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kuota haji dikelola dan bagaimana pemerintah dapat mencegah korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam kesimpulan, kasus korupsi kuota haji terus berkembang, dengan KPK memeriksa dua tersangka baru dari kalangan swasta. Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memerangi korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji juga perlu ditekankan untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan kuota haji.











