Politik

Ubedilah Badrun Dilaporkan Polisi, Kritik ke Prabowo‑Gibran Dijuluki Ujaran Kebencian?

×

Ubedilah Badrun Dilaporkan Polisi, Kritik ke Prabowo‑Gibran Dijuluki Ujaran Kebencian?

Share this article
Ubedilah Badrun Dilaporkan Polisi, Kritik ke Prabowo‑Gibran Dijuluki Ujaran Kebencian?
Ubedilah Badrun Dilaporkan Polisi, Kritik ke Prabowo‑Gibran Dijuluki Ujaran Kebencian?

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 April 2026 | Pengamat politik Ubedilah Badrun mengonfirmasi bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2026 terkait pernyataan kritisnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan polisi tersebut, yang terdaftar dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menuduh Ubedilah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui podcast “Forum Keadilan” di YouTube.

Ubedilah menegaskan bahwa komentar yang ia sampaikan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ia menyatakan, “Narasi saya adalah hak berpendapat yang dijamin konstitusi, saya berbicara di media legal, diwawancarai jurnalisnya, maka itu masuk kategori produk jurnalistik yang tidak dapat diperkarakan di luar Dewan Pers.”

Menurutnya, produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, mengingat Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam Putusan Nomor 145/PUU‑XXIII/2025 (dibacakan 19 Januari 2026) bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat perdata tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ubedilah juga menolak tudingan bahwa ia menyinggung pribadi atau memicu kebencian. Ia menyebut pelapor, Koordinator Pemuda Garda Nusantara bernama Rangga Kurnia Septian, sebagai simpatisan yang keliru menafsirkan kritikan tersebut. “Mungkin mereka loyalis fanatik Prabowo‑Gibran sehingga merasa tersinggung ketika saya mengatakan Prabowo‑Gibran beban bangsa,” ujarnya.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai sebelumnya menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Ubedilah bersama Feri Amsari tidak dapat dipidana. Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari Ubedilah, yang menilai sikap Menteri Pigai sebagai pemahaman hukum yang tepat. “Pernyataan Menteri Pigai adalah akal sehat seorang menteri yang memahami hak‑hak warga negara yang dijamin konstitusi,” katanya.

Ubedilah menambahkan bahwa ia telah menyiapkan pendamping hukum bila proses hukum berlanjut. Ia menegaskan komitmen untuk tetap menghormati prosedur hukum, namun menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi memperburuk kualitas demokrasi Indonesia. “Laporan ini justru dapat memperburuk indeks demokrasi di Indonesia,” ujarnya dalam wawancara terpisah pada Jumat 19 April 2026.

Kasus ini menambah deretan akademisi dan pengamat politik yang dilaporkan ke kepolisian karena dianggap menyampaikan ujaran kebencian, termasuk Feri Amsari. Pengamat menilai tren pelaporan ini mengancam ruang publik untuk kritik konstruktif. Menurut Menteri Pigai, kritik yang tidak mengandung unsur makar atau serangan terhadap suku, ras, dan agama seharusnya tidak masuk ranah pidana, melainkan dijawab dengan data dan fakta oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penerimaan laporan pada 13 April 2026 dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan. Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur.

Ubedilah menutup dengan menekankan pentingnya melindungi kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi. “Sebagai warga negara yang baik, saya menaati konstitusi dan perundang‑undangan yang berlaku,” tegasnya. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi institusi penegak hukum untuk menegakkan hak konstitusional tanpa mengorbankan kebebasan pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *