Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Empat anggota TNI yang diduga meneteskan cairan berbahaya ke tubuh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, akan tampil di persidangan militer pertama pada 29 April 2026. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa penampilan fisik terdakwa akan disiarkan secara terbuka, menegaskan komitmen institusi terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini bermula pada 15 April 2026 ketika Andrei Yunus, yang tengah melakukan aksi damai menuntut keadilan bagi korban pelanggaran HAM, tiba-tiba diserang oleh sekelompok prajurit yang menyemprotkan cairan berwarna kuning pekat yang kemudian teridentifikasi sebagai air keras. Insiden tersebut terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi aksi, menimbulkan kegemparan publik dan menambah tekanan pada aparat militer untuk mengusut tuntas.
Oditur militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 15 April. Namun, empat tersangka belum dihadirkan secara fisik di depan publik. Menurut Kapuspen TNI, keputusan tersebut diambil demi menjaga keamanan proses hukum dan menghindari potensi gangguan.
Identitas keempat tersangka tercantum dalam dokumen perkara. Mereka adalah Sersan Dua Mar Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Letnan Satu Pas Sami Lakka (SL). Semua terdakwa dijerat Pasal Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mewakili Andrie Yunus, menilai bahwa tindakan tersebut seharusnya dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana dan terorisme, mengingat intensitas serangan dan motif pribadi yang diduga mendasarinya.
Tim investigasi independen yang bekerja sama dengan TAUD menemukan bukti tambahan yang menimbulkan spekulasi tentang keterlibatan perwira lain. Rekaman CCTV menampilkan sosok lain dengan wajah yang cocok dengan perwira TNI Angkatan Laut (AL) bernama Muhammad Akbar Kuddus. Peneliti independen, Ravio Patra, mengungkapkan bahwa foto-foto Kuddus berhasil dikonfirmasi melalui jejaring sosial, memperkuat dugaan bahwa ia hadir pada saat aksi penyiraman.
“Kami menemukan kecocokan visual yang signifikan antara rekaman CCTV dan foto publik Muhammad Akbar Kuddus. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran perwira tingkat menengah dalam insiden tersebut,” ujar Patra dalam pernyataan kepada media pada 9 April 2026. Meskipun demikian, pihak militer belum memberikan komentar resmi mengenai keterlibatan Kuddus, dan namanya tidak tercantum dalam daftar terdakwa pada dokumen awal.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda utama mengumumkan penampilan fisik terdakwa serta pembacaan dakwaan resmi. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Freddy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka, memungkinkan publik dan media untuk menyaksikan proses hukum secara langsung.
Berbagai pihak menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi militer dalam menegakkan supremasi hukum. Organisasi hak asasi manusia menuntut agar proses peradilan tidak terpengaruh oleh pertimbangan politik atau kepentingan internal militer. “Kami berharap proses peradilan berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi apa pun. Keadilan bagi Andrie Yunus harus menjadi prioritas utama,” kata juru bicara TAUD.
Di sisi lain, sejumlah analis politik menilai bahwa motif pribadi menjadi faktor pemicu utama aksi tersebut. Andrie Yunus dikenal vokal menentang praktik pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat keamanan. Beberapa laporan mengindikasikan adanya ketegangan pribadi antara Yunus dengan anggota militer tertentu, yang berpotensi memicu tindakan balas dendam.
Kasus penyiraman air keras ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur internal TNI dalam menangani pelanggaran disiplin. Sebelum kasus ini, tidak ada laporan resmi mengenai tindakan serupa terhadap aktivis sipil. Oleh karena itu, banyak pihak berharap adanya reformasi kebijakan internal yang lebih tegas dalam menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan.
Keputusan pengadilan militer nanti akan menjadi titik tolak penting. Jika terdakwa terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun. Namun, bila terbukti adanya keterlibatan perwira lain yang belum tercantum dalam berkas, proses hukum dapat meluas mencakup penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih luas di dalam institusi militer.
Dengan sorotan publik yang terus meningkat, pemerintah dan militer dihadapkan pada tekanan untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum. Kasus ini tidak hanya mencerminkan dinamika hubungan antara aparat keamanan dan aktivis, tetapi juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Kesimpulannya, sidang militer pada 29 April menjadi momen krusial untuk mengungkap kebenaran di balik aksi penyiraman air keras, menilai motif pribadi yang melatarbelakangi, serta menegaskan apakah institusi militer siap menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.











