Politik

Prabowo Setuju Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

×

Prabowo Setuju Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Share this article
Prabowo Setuju Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
Prabowo Setuju Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Juni 2026 | Prabowo Subianto menyetujui pengangkatan Kapolri tetap lewat persetujuan DPR. Hal ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sedang disusun oleh DPR RI.

Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas Tahunan DPR RI, mengusulkan sejumlah ketentuan mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang akan dimasukkan langsung ke dalam undang-undang.

Pasal 39A mengatur persyaratan keanggotaan Kompolnas, yang mencakup bahwa calon anggota Kompolnas harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.

Sementara itu, Pasal 39B mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas, yang menyatakan bahwa keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Draf RUU Polri juga mengatur kewajiban Kompolnas menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan DPR. Selain itu, Pasal 39C Ayat (1) mengatur alasan pemberhentian anggota Kompolnas, yang mencakup meninggal dunia, berakhir masa jabatan, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan, maupun mengundurkan diri.

Pasal 39D mengatur pimpinan Kompolnas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, diharapkan Kompolnas dapat menjalankan fungsinya dengan efektif dan efisien dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulan dari hal ini adalah bahwa pengangkatan Kapolri tetap lewat persetujuan DPR merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepolisian di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kepolisian dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *