Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Juni 2026 | Petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mendapat keuntungan dari peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pada periode 3-9 Juni 2026, harga TBS di Sumut naik Rp198,24 per kilogram menjadi Rp3.451,13 per kilogram. Kenaikan harga ini cukup lumayan untuk tanaman kelapa sawit umur 10-20 tahun.
Kenaikan harga TBS sawit ini tidak lepas dari pergerakan komoditas global di bagian hulu. Harga pasar untuk Minyak Sawit Mentah (CPO) sudah dipatok sebesar Rp13.559,44 per kilogram. Sementara itu, harga untuk sektor inti sawit atau kernel bertengger di posisi Rp13.105,10 per kilogram, dengan ketetapan angka indeks K yang berada pada persentase 93,03 persen.
Otoritas perkebunan setempat bersama para perumus juga merinci secara detail nilai jual luar kelompok umur tersebut. Bagi kebun sawit muda, buah dari pohon berusia 3 tahun dihargai Rp2.914,10 per kilogram, usia 4 tahun Rp3.107,89 per kilogram, usia 5 tahun Rp3.214,73 per kilogram, dan usia 6 tahun Rp3.308,08 per kilogram.
Selain itu, untuk tanaman berumur 7 tahun dipatok Rp3.277,10 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.393,77 per kilogram, serta umur 9 tahun yang menyentuh angka Rp3.423,42 per kilogram. Penyesuaian angka juga diberlakukan bagi tanaman yang masuk kategori usia senior.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan dua surat gubernur sebagai langkah tegas untuk mengawasi pelaksanaan harga TBS kelapa sawit di tingkat pabrik agar tidak merugikan masyarakat dan petani. Surat pertama berisi imbauan kepada seluruh pihak untuk mematuhi peraturan mengenai tata niaga TBS kelapa sawit dan produk olahannya.
Sementara surat kedua mengatur pengawasan dan pembinaan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan pemerintah daerah terus menerima aduan dari masyarakat dan petani terkait adanya sejumlah PKS yang belum menerapkan harga TBS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bupati Merangin M Syukur mengingatkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayahnya agar tidak menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. Ia meminta perusahaan tetap berpedoman pada harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melontarkan peringatan keras kepada perusahaan kelapa sawit yang diduga menekan harga tandan buah segar (TBS). Zulhas menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan membeli hasil panen petani dengan harga di bawah Rp 2.000 per kilogram.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan penerapan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan skema satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertujuan mengamankan hak negara. Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh kewajiban yang harus diterima negara dari aktivitas ekspor sawit dapat terpenuhi secara optimal dan transparan.
Menurut Sudaryono, fokus utama pemerintah adalah mencegah berbagai praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor kelapa sawit. Praktik tersebut antara lain berkaitan dengan manipulasi data ekspor yang dapat mempengaruhi besaran pajak maupun kewajiban lain yang harus dibayarkan kepada negara.
Dalam beberapa waktu terakhir, harga sawit di beberapa daerah mengalami peningkatan. Hal ini tentunya membawa keuntungan bagi petani sawit. Namun, pemerintah juga terus mengawal harga agar tidak merugikan masyarakat dan petani.
Dengan demikian, pemerintah terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga sawit dan memastikan bahwa keuntungan dari peningkatan harga sawit dapat dirasakan oleh petani dan masyarakat. Upaya ini tentunya memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.









