HUKUM

2 Tersangka Korupsi Tambang di Kaltim Ditahan, Jual Batu Bara Rugikan Negara

×

2 Tersangka Korupsi Tambang di Kaltim Ditahan, Jual Batu Bara Rugikan Negara

Share this article
2 Tersangka Korupsi Tambang di Kaltim Ditahan, Jual Batu Bara Rugikan Negara
2 Tersangka Korupsi Tambang di Kaltim Ditahan, Jual Batu Bara Rugikan Negara

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juni 2026 | Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI, selama periode 2020 hingga 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan dua tersangka yang ditetapkan yakni DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (3/6) malam, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Dalam penyidikan terungkap kedua tersangka terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik CV ABI. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara.

Kedua tersangka tersebut terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar, yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga negara dirugikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DM dan AF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 3 Juni 2026. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan melebihi lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik CV ABI telah menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, Kejati Kaltim akan terus menyelidiki dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *