Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Juni 2026 | Pemerintah telah memulai proses pembenahan besar-besaran terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) setelah ditemukan bahwa sekitar 45 persen penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada 2025 menunjukkan bahwa sekitar 45 persen penerima PKH tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Temuan ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah untuk mempercepat konsolidasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial ke depan lebih akurat dan tepat sasaran.
Saifullah menjelaskan bahwa pemerintah telah mempercepat penerimaan hasil pemutakhiran DTSEN yang sebelumnya diterima setiap tanggal 20, kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap triwulan.
Percepatan pembaruan data tersebut memberikan waktu lebih panjang bagi Kementerian Sosial untuk memproses dan menyalurkan bansos kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam DTSEN.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai kategori penerima, yakni PKH disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun atau setiap tiga bulan sekali.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT Juni 2026 diperkirakan akan berlangsung tepat waktu dengan basis data penerima yang lebih mutakhir.
Kementerian Sosial memastikan kualitas DTSEN untuk penyaluran triwulan II semakin baik sehingga bansos dapat diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saldo bantuan dapat dicek secara mandiri melalui sejumlah kanal resmi.
Penerima manfaat dapat mengecek status dan saldo bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial, aplikasi Cek Bansos, maupun rekening Bank Himbara yang digunakan untuk penyaluran dana.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan sosial agar penyaluran bansos lebih akurat dan tepat sasaran.











