Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) kembali mencuat ke publik setelah lama teredam. Penyelidikan terbaru menguak pola modus yang memanfaatkan agama, menjanjikan beasiswa gratis ke Mesir, serta menyiarkan fitnah terhadap Rasulullah untuk membenarkan tindakan menyimpang. Kejadian ini menimbulkan gelombang kecaman dari kalangan ustaz, aktivis hak asasi, serta aparat penegak hukum.
Menurut keterangan saksi korban, Syekh Ahmad Al Misry mulai menggaet santri laki‑laki melalui ceramah‑ceramah yang menonjolkan keutamaan ilmu agama. Setelah mendapat kepercayaan, pelaku menawarkan kesempatan menonton video yang diklaim bersifat edukatif. Namun, video tersebut berisi konten pornografi. Ketika para santri menolak, pelaku mengutip Imam Syafi’i dan menyatakan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan, menimbulkan kebingungan dan ketakutan.
Ustaz Abi Makki, yang mewakili beberapa korban, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan video, melainkan juga memfitnah Nabi Muhammad dengan mengklaim bahwa Rasulullah pernah melakukan hubungan sesama jenis dengan Ali bin Abi Thalib. Pernyataan tersebut dianggap sebagai upaya manipulasi agama untuk menutupi perilaku seksual yang melanggar hukum.
Selain tekanan psikologis, Syekh Ahmad Al Misry juga menjanjikan iming‑iming pendidikan gratis ke Mesir. Dana yang dipergunakan ternyata berasal dari sumbangan jamaah, bukan dana pribadi pelaku. Beberapa korban melaporkan bahwa mereka telah berangkat ke Mesir dengan harapan melanjutkan studi, namun ternyata menjadi alat untuk mengendalikan dan memperpanjang penyalahgunaan.
Kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2021, ketika beberapa santri mengungkapkan pengalaman mereka. Pada saat itu, pihak berwenang melakukan tabayun internal dan pelaku sempat meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatan. Namun, proses hukum tidak dilanjutkan, sehingga korban merasa tidak mendapatkan keadilan.
Peningkatan kembali sorotan terjadi pada akhir 2025. Oki Setiana Dewi, seorang jurnalis independen, melakukan wawancara dengan salah satu korban di Mesir. Dari percakapan tersebut terungkap bahwa pelecehan seksual masih berlanjut meski pelaku sudah mengaku bersalah. Oki segera menghubungi beberapa ustaz, termasuk Ustaz Abi Makki, untuk menyiapkan bukti tambahan.
Berikut adalah rangkaian kronologis utama yang berhasil dikumpulkan:
- 2017: Dugaan pertama kali muncul, namun tidak ada laporan resmi karena takut melukai reputasi lembaga agama.
- 2021: Beberapa santri mengungkapkan pengalaman, pelaku meminta maaf, kasus dianggap selesai secara internal.
- 2025 (Awal): Oki Setiana Dewi menemukan bukti baru di Mesir, melaporkan kembali kepada pihak berwenang.
- 2025 (November 28): Sekitar lima korban menyerahkan laporan resmi ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim.
- 2026 (April): Media nasional menyiarkan kembali kasus dengan detail modus, iming‑iming, dan fitnah agama.
Investigasi Bareskrim Polri kini tengah memproses laporan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa jejak keuangan yang terkait dengan dana beasiswa ke Mesir. Jika terbukti, Syekh Ahmad Al Misry dapat dikenai pasal-pasal terkait pelecehan seksual anak, penipuan, serta penyalahgunaan agama.
Komunitas Muslim dan organisasi hak asasi manusia menuntut proses hukum yang transparan dan cepat. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama anak‑anak yang rentan menjadi sasaran manipulasi agama. Beberapa tokoh agama juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat bertentangan dengan nilai‑nilai Islam yang mengedepankan keadilan, kesucian, dan rasa hormat terhadap sesama.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam mengungkap pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan keagamaan. Faktor kepercayaan, rasa takut, dan stigma sosial sering kali menjadi penghalang bagi korban untuk melapor. Oleh karena itu, para ahli menyarankan perlunya mekanisme pelaporan yang anonim, dukungan psikologis, serta pendidikan tentang hak‑hak dasar manusia dalam konteks keagamaan.
Dengan berjalannya proses hukum, masyarakat menanti keputusan yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mengembalikan rasa aman di lingkungan pesantren dan lembaga keagamaan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi contoh bagi institusi lain untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan religius.









