Politik

Yusril Kritik Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Jadi Poin Utama Reformasi Hukum

×

Yusril Kritik Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Jadi Poin Utama Reformasi Hukum

Share this article
Yusril Kritik Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Jadi Poin Utama Reformasi Hukum
Yusril Kritik Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Jadi Poin Utama Reformasi Hukum

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihsanuddin mengeluarkan pernyataan tegas pada Senin (19/4) terkait peradilan militer yang kini menjadi sorotan publik setelah penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Yusril menilai bahwa aturan peradilan militer yang ada saat ini belum mampu menjamin keadilan bagi warga sipil yang menjadi korban tindakan prajurit TNI, bahkan menghambat transparansi proses hukum.

“Peradilan militer harus direvisi secara menyeluruh. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan bahwa hukum yang sama tidak dapat diterapkan pada warga sipil dan anggota TNI ketika keduanya melakukan tindak pidana yang bersifat umum,” ujar Yusril dalam konferensi pers bersama jurnalis di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. Ia menambahkan bahwa revisi Undang‑Undang TNI (UU TNI) harus mengatur dengan jelas batasan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.

Pernyataan Yusril sejalan dengan suara yang muncul dari anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, yang pada Sabtu (18/4) menuntut agar aturan peradilan militer segera diubah. Hasanuddin menekankan bahwa selama UU TNI belum direvisi, semua tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI – baik dalam lingkup militer maupun sipil – tetap harus diproses di pengadilan militer. “Kita harus menegakkan asas keadilan yang terbuka dan transparan,” katanya, menambahkan harapannya agar persidangan militer kasus Andrie Yunus digelar terbuka untuk publik.

Tak hanya dari kalangan legislatif, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberikan sinyal penting. Ketua MK, Suhartoyo, menolak permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil UU Peradilan Militer, namun menyarankan agar Andrie dapat mengajukan ad informandum. Hal ini menegaskan adanya ruang debat konstitusional mengenai kompetensi peradilan militer dalam menjerat pelanggaran umum.

Yusril menyoroti tiga poin krusial yang harus menjadi agenda revisi:

  • Batas Yurisdiksi yang Jelas: Tindakan pidana umum seperti penyiraman air keras harus diproses di pengadilan umum, bukan militer.
  • Transparansi Persidangan: Sidang militer yang melibatkan warga sipil perlu dibuka untuk pengawasan publik demi menghindari praktik tertutup.
  • Ratifikasi Undang‑Undang: Pemerintah dan DPR harus mempercepat proses ratifikasi perubahan UU TNI yang telah disusun, namun belum diimplementasikan.

Dalam konteks hukum pidana, berkas perkara terhadap empat prajurit TNI telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta pada 16 April 2026. Dakwaan utama mencakup Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terdapat pula dakwaan subsider yang dapat menjatuhkan hukuman hingga delapan tahun penjara.

Yusril menilai bahwa proses hukum yang berlangsung di pengadilan militer tetap sah secara prosedural, namun keadilan substantif belum tercapai karena tidak ada partisipasi publik yang memadai. “Keadilan bukan sekadar formalitas di ruang sidang, melainkan rasa kepercayaan masyarakat bahwa setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menandatangani sejumlah konvensi internasional yang menuntut perlakuan setara bagi semua warga negara di depan hukum. Oleh karena itu, perbedaan perlakuan antara militer dan sipil dalam kasus serupa dapat dianggap melanggar komitmen internasional negara.

Para pengamat hukum menilai pernyataan Yusril dapat memperkuat tekanan politik terhadap pemerintah untuk segera menindaklanjuti revisi UU TNI. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia seperti KontraS dan LSM lainnya terus menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

Dengan menyoroti kasus Andrie Yunus sebagai momentum reformasi, Yusril berharap proses legislasi akan bergerak lebih cepat. “Kami tidak hanya menuntut perubahan teks hukum, melainkan perubahan budaya hukum yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan institusi,” pungkasnya.

Sejauh ini, DPR belum mengumumkan jadwal pasti untuk pembahasan revisi UU TNI, namun tekanan dari anggota DPR, aktivis, dan pakar hukum seperti Yusril diprediksi akan mempercepat agenda tersebut. Semua pihak menanti keputusan akhir dari Pengadilan Militer II‑08 Jakarta, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana keadilan dapat ditegakkan secara terbuka, terlepas dari latar belakang pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *