Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Mei 2026 | Beberapa hari terakhir, terjadi silang pendapat antara Menteri HAM Natalius Pigai dengan advokat kondang Hotman Paris Hutapea soal tindak pidana perampasan dengan kekerasan yang disebut begal. Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat kepolisian untuk menembak langsung pelaku begal di tempat kejadian. Tindakan itu, kata dia, sudah jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Pigai, kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap.
Pernyataan Pigai diprotes keras oleh Hotman Paris. Bang Hotman, panggil akrab advokat kaya raya ini, meminta Pigai untuk menggunakan empati sebelum mengeluarkan pernyataan. "Orang begal sudah di mana-mana, kau bilang melanggar HAM. Coba kau bayangkan keluargamu dibegal, istrimu dibegal. Kau bilang kalau begalnya ditembak itu melanggar hak asasi ?" ucap Bang Horman.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendukung tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pelaku begal, terutama jika pelaku tersebut melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
"Begal wajib ditindak tegas dengan tembakan terukur apabila situasi di lapangan memang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau aparat," kata Kenneth.
Menurut Kenneth, situasi keamanan di jalan harus menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak untuk merasa aman saat bekerja, beraktivitas, maupun pulang ke rumah tanpa dihantui ancaman kekerasan dari pelaku kriminal.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kenneth bahwa tindakan tegas yang dimaksud itu harus tetap sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara profesional, termasuk penggunaan tembakan terukur untuk melumpuhkan pelaku, bukan tindakan di luar aturan hukum.
Di sisi lain, Kenneth menilai saat ini banyak pelaku begal yang tidak segan membawa senjata tajam, bahkan senjata api rakitan. Para pelaku juga kerap melukai korban, mengancam warga hingga menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat.
"Dalam kondisi seperti itu, aparat tentu harus memiliki naluri untuk bertindak cepat demi mencegah jatuhnya korban yang lebih besar," tutur Kenneth.
Lebih lanjut, Kenneth mengatakan pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dan Komisioner Komnas HAM terkait tindakan terhadap pelaku begal harus dipandang secara proporsional dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan.
"Kita harus bisa menempatkan diri pada posisi korban dan keluarganya yang mengalami trauma, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan nyawa akibat aksi brutal para pembegal," tutur Kenneth yang menjabat Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Akan tetapi, Kenneth menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga seluruh tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum, profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Prinsip penghormatan HAM tidak boleh diabaikan, tetapi HAM juga tidak boleh dipahami secara sempit hanya untuk melindungi pelaku kejahatan, tanpa mempertimbangkan hak masyarakat luas untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman kriminalitas,” ungkap Kenneth.
Kesimpulan dari perdebatan ini adalah bahwa tindakan terhadap pelaku begal harus tetap sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara profesional, dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan.









