BERITA

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Kemudahan Klaim JHT hingga Rp15 Juta via Aplikasi JMO

×

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Kemudahan Klaim JHT hingga Rp15 Juta via Aplikasi JMO

Share this article
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Kemudahan Klaim JHT hingga Rp15 Juta via Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Kemudahan Klaim JHT hingga Rp15 Juta via Aplikasi JMO

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Mei 2026 | BPJS Ketenagakerjaan kini memperluas kemampuan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta secara digital. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan digital dan memberikan kemudahan bagi para peserta. Dengan aplikasi JMO, peserta dapat mengakses berbagai informasi program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pengaduan, serta mengecek saldo JHT mereka tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kelebihan dari aplikasi JMO ini adalah kemampuan untuk mengajukan klaim JHT dengan cepat dan mudah, tanpa perlu antre atau mendatangi kantor cabang. Hal ini sangat menguntungkan bagi para peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Peserta dapat langsung mengajukan klaim melalui aplikasi JMO di mana pun mereka berada, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan efektif.

Manfaat JHT sendiri dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. Namun, perlu diingat bahwa ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun.

Untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. Ketentuan untuk pencairan ini adalah sebagai berikut: pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah, dan pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain. Masa kepesertaan minimal 10 tahun diperlukan untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.

Dengan adanya kemudahan klaim JHT melalui aplikasi JMO, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mudah mengakses dan mengelola manfaat JHT mereka. Hal ini sejalan dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan digital dan memberikan kemudahan bagi para peserta.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperbaiki dan memperluas layanan digitalnya untuk memenuhi kebutuhan para peserta. Dengan demikian, diharapkan para peserta dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengakses dan mengelola manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *