Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Mei 2026 | Parlemen Jepang telah mengesahkan Undang-Undang (UU) pembentukan Dewan Intelijen Nasional dan Biro Intelijen Nasional. Langkah ini diambil untuk memusatkan pengumpulan informasi dan memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman keamanan dan luar negeri, termasuk serangan siber, spionase, dan disinformasi asing.
Pembentukan badan intelijen terpusat ini merupakan agenda utama Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, untuk memperkuat kemampuan intelijen dan kontra-spionase negara. Dewan Intelijen Nasional akan berfungsi sebagai pusat komando yang dipimpin langsung oleh Perdana Menteri dan beranggotakan sembilan menteri kabinet.
Sementara itu, di Indonesia, mantan jenderal tempur TNI memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuka pintu Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai pusat perawatan pesawat militer asing, termasuk armada C-130 Hercules milik Angkatan Udara Amerika Serikat (US Air Force). Ia khawatir bahwa kehadiran teknisi dan personel militer asing secara rutin dapat memerlukan pengawasan super ketat dan berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia.
Mantan intelijen AS, Edward Snowden, juga telah menerima paspor Federasi Rusia setelah menjadi eksil di Rusia selama bertahun-tahun. Ia melarikan diri dari Amerika Serikat setelah membocorkan dokumen rahasia yang mengungkapkan kegiatan penyadapan yang luas oleh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.
Kedua peristiwa ini menunjukkan bahwa isu intelijen dan keamanan nasional masih sangat relevan dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak mengorbankan kedaulatan dan kepentingan nasional.
Kesimpulan, pembentukan Dewan Intelijen Nasional di Jepang dan peringatan mantan jenderal TNI di Indonesia menunjukkan bahwa isu intelijen dan keamanan nasional masih sangat penting dan memerlukan perhatian serius. Pemerintah dan masyarakat harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak mengorbankan kedaulatan dan kepentingan nasional.











