Pendidikan

SPMB Jatim 2026: Penerimaan Murid Baru yang Transparan dan Akuntabel

×

SPMB Jatim 2026: Penerimaan Murid Baru yang Transparan dan Akuntabel

Share this article
SPMB Jatim 2026: Penerimaan Murid Baru yang Transparan dan Akuntabel
SPMB Jatim 2026: Penerimaan Murid Baru yang Transparan dan Akuntabel

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 Mei 2026 | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 di Jawa Timur (Jatim) telah dimulai. Pemerintah Kota Surabaya menerapkan SPMB yang terintegrasi dengan administrasi dan kependudukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru yang transparan, objektif, akuntabel, dan inklusif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa pemerintah kota juga membuka posko SPMB di seluruh SD dan SMP Negeri untuk mendukung kemudahan akses informasi dan layanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Di Surabaya, terdapat beberapa SMP Negeri favorit yang menjadi pilihan para orang tua dan calon siswa. SMP Negeri 1 Surabaya, SMP Negeri 2 Surabaya, dan SMP Negeri 43 Surabaya adalah beberapa contoh SMP Negeri yang dikenal memiliki kualitas pendidikan unggulan dan prestasi akademik/non-akademik yang cukup menonjol.

Kemendikdasmen juga telah mengatur ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada SPMB 2026. Anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD, dan terdapat pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam belajar, bukan semata faktor usia. Anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.

Selain itu, peraturan SPMB juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat. Aturan terbaru pun melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Dalam penerapannya nanti, orang tua diminta menyiapkan dokumen pendukung terkait kesiapan anak. Dokumen tersebut akan diverifikasi guna memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan akuntabel.

Kesimpulan, SPMB Jatim 2026 merupakan proses penerimaan murid baru yang transparan, objektif, akuntabel, dan inklusif. Dengan kebijakan yang baru, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lancar dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *