BERITA

SIM Keliling Hadir di Beberapa Wilayah, Warga Diimbau Perpanjang SIM Sebelum Kedaluarsa

×

SIM Keliling Hadir di Beberapa Wilayah, Warga Diimbau Perpanjang SIM Sebelum Kedaluarsa

Share this article
SIM Keliling Hadir di Beberapa Wilayah, Warga Diimbau Perpanjang SIM Sebelum Kedaluarsa
SIM Keliling Hadir di Beberapa Wilayah, Warga Diimbau Perpanjang SIM Sebelum Kedaluarsa

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Mei 2026 | Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di beberapa wilayah untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat.

Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Sementara itu, di Bali, layanan SIM Keliling hadir di wilayah Badung, Buleleng, dan Tabanan.

Untuk perpanjangan SIM, warga harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C juga telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Selain itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga telah meresmikan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Penyelenggaraan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar. Layanan ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga mengajak komunitas motor di Kota Makassar untuk menjadi contoh tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat izin mengemudi sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar akan mendorong seluruh ASN dan keluarganya untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar.

Kesimpulan, layanan SIM Keliling hadir di beberapa wilayah untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum kedaluarsa dan membawa dokumen yang diperlukan. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga mendorong warga untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *