Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu masyarakat kurang mampu di berbagai daerah Indonesia. Memasuki Mei 2026, pencairan bansos tahap April-Juni kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama penerima bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara online melalui laman resmi Kemensos menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
PKH merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan. Program ini fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Penerima PKH diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah hingga 40 persen terbawah.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung jumlah komponen dalam satu keluarga. Penyaluran dana biasanya dilakukan secara bertahap sepanjang tahun agar bantuan bisa diterima secara merata. Pada pencairan tahap 2 kali ini, pemerintah kembali bekerja sama dengan bank Himbara, termasuk Bank Mandiri dan BNI, sebagai penyalur resmi bantuan sosial PKH.
Masyarakat dapat memverifikasi status penerima bantuan secara mandiri dan transparan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal resmi Kemensos. Dengan hadirnya arsitektur data baru ini, proses birokrasi menjadi lebih ringkas. Masyarakat kini dapat memantau dan memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri hanya dengan menggunakan modal NIK yang tertera pada KTP melalui perangkat ponsel pintar.
Ada dua cara untuk mengetahui apakah seseorang merupakan penerima bansos PKH atau bukan, yaitu lewat aplikasi Cek Bansos dan laman resmi bansos Kemensos. Besaran bansos PKH yang akan disalurkan berbeda-beda tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil atau nifas, anak usia 0-6 tahun, anak SD, anak SMP, anak SMA, lansia usia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Integrasi data DTSEN di kanal pemantauan digital tersebut memungkinkan masyarakat untuk melacak status jaminan sosial untuk beberapa klaster program. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri dan transparan.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program bantuan sosial PKH. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas cek bansos secara online untuk memantau status kepesertaan bantuan sosial. Dengan demikian, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara efektif dan efisien.











