Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Mei 2026 | Sidang kasus Andrie Yunus yang diselenggarakan pada Rabu, 6 Mei 2026, mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) karena dianggap penuh sandiwara. Menurut TAUD, sidang tersebut tidak berpihak pada korban dan terdapat beberapa kejanggalan yang perlu diperhatikan.
TAUD mencatat setidaknya enam poin kejanggalan dalam sidang tersebut, termasuk pernyataan hakim soal pemilihan wadah air keras, tindakan yang gegabah oleh TNI, dan dianggap lucu-lucuan. Hal ini menyebabkan TAUD menilai sidang tersebut sebagai peradilan sandiwara.
Anggota TAUD, M Isnur, menilai bahwa sidang tersebut tidak profesional dan tidak memenuhi standar hukum yang seharusnya. Ia juga menyayangkan tindakan yang diambil oleh majelis hakim yang dianggap tidak berpihak pada korban.
Kejanggalan lain yang ditemukan oleh TAUD adalah pemanggilan saksi dalam persidangan. Menurut TAUD, pemanggilan saksi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dan dapat mempengaruhi hasil sidang.
Dalam sidang tersebut, Andrie Yunus hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksian tentang peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya. Namun, TAUD menilai bahwa kesaksian tersebut tidak dibuat dengan profesional dan tidak memenuhi standar hukum yang seharusnya.
TAUD berharap bahwa sidang kasus Andrie Yunus dapat diulang dengan prosedur yang benar dan memenuhi standar hukum yang seharusnya. Ia juga berharap bahwa hasil sidang tersebut dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dalam kesimpulan, sidang kasus Andrie Yunus yang diselenggarakan pada Rabu, 6 Mei 2026, dinilai penuh sandiwara oleh TAUD karena terdapat beberapa kejanggalan yang perlu diperhatikan. TAUD berharap bahwa sidang tersebut dapat diulang dengan prosedur yang benar dan memenuhi standar hukum yang seharusnya.











