Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Mei 2026 | Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi di sejumlah SPBU, baik milik BUMN maupun swasta, tidak berdampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dikarenakan kenaikan harga BBM non-subsidi hanya berlaku untuk jenis BBM yang diperuntukkan bagi mereka yang lebih mampu.
Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi dari dinamika pasar energi global yang tidak dapat dihindari. Kondisi ini tidak hanya terjadi pada Pertamina, tetapi juga pada SPBU swasta, menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan fenomena pasar yang berlaku secara umum, bukan kebijakan sepihak dari pemerintah.
Eddy menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tetap berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui kebijakan BBM subsidi yang harganya tetap dijaga. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Presiden Prabowo agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah gejolak global.
Lebih jauh, Eddy mendorong agar momentum kenaikan harga energi ini dijadikan momentum pentingnya mempercepat transisi menuju energi baru dan terbarukan. Ketergantungan terhadap energi fosil membuat kita rentan terhadap fluktuasi global. Oleh karena itu, percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan energi nasional ke depan.
Presiden Prabowo sudah merespons dengan komitmen mempercepat pengembangan energi terbarukan dengan berbagai rencana kebijakan. Percepatan elektrifikasi di sektor transportasi dan pengembangan biofuel sebagai campuran BBM adalah arah yang tepat untuk mengurangi secara signifikan ketergantungan kita terhadap impor energi.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengembangkan sumber energi alternatif. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.
Dalam jangka panjang, kenaikan harga BBM non-subsidi dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mempercepat transisi menuju energi baru dan terbarukan. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.











