Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Mei 2026 | Baru-baru ini, aparat keamanan di Makkah menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kartu haji palsu beserta peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan tersebut.
Selain itu, sebanyak 80 WNI yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural alias ilegal melalui 14 bandara internasional di Indonesia dihentikan. Langkah ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk sejak 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Rizka Anungnata mengatakan, pemerintah memperkuat pengawasan karena Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Tessar Bayu Setyaji mengatakan pencegahan WNI yang diduga akan berhaji secara ilegal ini berdasarkan hasil identifikasi di lapangan.
Menurutnya, pencegahan ini sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi warga negara. Jangan sampai warga negara Indonesia terlantar dan menjadi korban di Arab Saudi, apalagi hanya visa haji saja yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menambahkan pada masa operasional haji ini aparat kepolisian menerima pelimpahan 95 laporan awal. Dari puluhan laporan itu ada yang telah selesai proses penyelidikan maupun masih dalam proses tindak lanjut.
Ia mengimbau untuk warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan, tidak memaksakan pergi ke Arab Saudi untuk berhaji secara non prosedural, dan mematuhi setiap kewenangan pemerintah.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi bekerja sama untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi warga negara Indonesia dari penipuan dan eksploitasi.











