Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 April 2026 | JAKARTA, 16 April 2026 – Enam hari setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026‑2031, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung. Penangkapan terjadi pada Jumat, 10 April 2026, di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dan langsung dibawa ke markas Kejagung untuk proses penyidikan.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, Hery Susanto diduga terlibat dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Penyidik menilai bahwa mantan pejabat Ombudsman menerima uang suap sekitar Rp 1,5 miliar dan kemudian memberikan rekomendasi yang melanggar hukum kepada perusahaan tambang PT TSHI. Dalam peristiwa yang terjadi pada tahun 2025, PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021‑2026, dikenal sebagai aktivis yang aktif mengawasi pelayanan publik, khususnya di sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia pernah menjadi sorotan publik karena upaya pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pengawasan layanan publik. Namun, latar belakangnya yang kuat tidak menghalangi munculnya dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi pertambangan yang kini menjadi sorotan utama.
Penangkapan ini menimbulkan kegemparan di kalangan legislatif. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keterkejutannya dalam sebuah pernyataan resmi: “Kami sangat syok dan menyayangkan berita ini. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menuntut agar seluruh komisioner Ombudsman dapat melakukan konsolidasi internal demi kelancaran tugas lembaga.” Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 16 April 2026, dan menegaskan pentingnya koordinasi antara DPR dan Ombudsman dalam menghadapi krisis kepemimpinan.
Selain reaksi legislatif, masyarakat luas dan organisasi anti‑korupsi juga menanggapi penangkapan ini dengan keprihatinan. Banyak yang menilai bahwa kasus ini menguji integritas lembaga pengawas independen dan menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi serta uji kelayakan yang dilakukan Komisi II DPR pada awal tahun 2026. Sementara itu, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi barang bukti apa saja yang telah diamankan, meskipun media melaporkan adanya dokumen internal Ombudsman dan rekaman percakapan yang diduga menjadi bukti utama.
Presiden Prabowo Subianto, yang melantik Hery Susanto pada upacara di Istana Kepresidenan, belum memberikan komentar resmi mengenai penangkapan tersebut. Sekretaris Presiden menegaskan bahwa pemerintahan akan tetap menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyidikan sebelum mengambil langkah politik lebih lanjut.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pejabat tinggi negara. Sejak 2013, sejumlah kasus suap nikel telah terungkap, mencakup alokasi dana PNBP, izin tambang, dan manipulasi data produksi. Dugaan keterlibatan Hery Susanto menempatkannya pada posisi strategis, mengingat Ombudsman memiliki wewenang mengawasi layanan publik, termasuk lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pertambangan.
Para ahli hukum menilai bahwa jika bukti cukup kuat, Hery Susanto dapat dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Pasal tentang Penyalahgunaan Wewenang. Mereka menambahkan bahwa proses hukum yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas dan menegakkan prinsip akuntabilitas.
Sejauh ini, Hery Susanto belum mengeluarkan pernyataan publik. Keluarganya menolak komentar dan menegaskan bahwa ia akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kejagung memperkirakan penahanan sementara dapat diperpanjang hingga 20 hari, dengan kemungkinan proses penyidikan lanjutan diikuti oleh penahanan lebih lama bila diperlukan.
Penangkapan Ketua Ombudsman hanya enam hari setelah pelantikan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan internal lembaga negara. Pemerintah dan DPR diharapkan segera melakukan evaluasi prosedur seleksi serta meningkatkan transparansi dalam penunjukan pejabat tinggi, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik, media, serta lembaga pengawas lainnya. Hingga hasil akhir proses hukum diumumkan, masyarakat diminta menahan diri dari spekulasi berlebihan dan menunggu fakta yang terverifikasi.











