Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen pengawasan dengan menjatuhkan total denda mencapai Rp132,88 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal hingga April 2026. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi bahwa keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat berujung pada denda Rp100.000. Di luar ranah keuangan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperketat pengawasan haji ilegal, menyiapkan denda ratusan juta rupiah bagi mereka yang mencoba menembus prosedur resmi.
Berikut rangkaian fakta utama yang menjadi sorotan:
- Pasar Modal: OJK mencatat sanksi administratif berupa denda Rp85,04 miliar untuk 97 pihak dan tambahan denda keterlambatan Rp47,84 miliar untuk 180 pihak. Total denda mencapai Rp132,88 miliar, termasuk Rp22,26 miliar yang diberikan pada April 2026 kepada pengendali, direksi, dan komisaris emiten yang melanggar peraturan PMDK.
- Pajak: DJP mengeluarkan surat teguran melalui sistem Coretax bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tepat waktu. Jika tidak merespons dalam jangka waktu yang ditentukan, sistem otomatis menambahkan tagihan denda sebesar Rp100.000.
- Haji Ilegal: Pemerintah Arab Saudi, melalui regulasi 1447 Hijriah/2026, menyiapkan denda ratusan juta rupiah bagi warga Indonesia yang terlibat dalam jaringan haji ilegal. Penangkapan 10 WNI dalam seminggu terakhir menjadi contoh tegas penegakan hukum.
OJK menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berupa denda, tetapi juga dapat meliputi pembekuan izin dan perintah tertulis. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa dua roadmap strategis 2026‑2030 telah diluncurkan untuk memperkuat pasar derivatif dan pasar modal berkelanjutan.
Dari sisi perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sistem Coretax akan mengirimkan peringatan melalui Account Representative (AR). Jika wajib pajak tetap mengabaikan, otomatis akan diterbitkan surat tagihan denda. Kebijakan ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kasus haji ilegal menambah dimensi baru pada penegakan denda di Indonesia. Pemerintah mengingatkan calon jemaah agar tidak tergiur janji murah dan tidak resmi. Selain denda, pelanggar dapat dilarang mengikuti ibadah haji selamanya.
Secara keseluruhan, pola penegakan denda di tiga sektor utama menunjukkan sinergi antara otoritas regulator, fiskal, dan keamanan internasional. Dampak finansial yang signifikan diharapkan menjadi efek jera, sekaligus meningkatkan kepatuhan publik terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan total denda pasar modal hampir Rp133 miliar, denda pajak Rp100.000 per wajib pajak yang terlambat, dan ancaman denda ratusan juta rupiah bagi pelaku haji ilegal, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi. Kepatuhan menjadi landasan utama dalam menciptakan iklim investasi, penerimaan negara, dan integritas sosial yang berkelanjutan.











