Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 April 2026 | Malang, 15 April 2026 – Imam Muslimin, yang lebih dikenal dengan sebutan Yai Mim, meninggal dunia pada Senin (20 Oktober 2025) ketika sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Kejadian itu terjadi secara mendadak ketika tersangka tiba-tiba mengalami kejang, mengeluarkan air liur, dan kemudian terjatuh ke lantai, menyebabkan kekurangan oksigen yang berujung pada henti napas.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Rahmad Aji Prabowo, Yai Mim berada di ruang interogasi pada pukul 10.15 WIB ketika ia menunjukkan gejala kejang. Petugas segera mencoba memberikan pertolongan pertama, namun kondisi korban semakin memburuk. Saat terjatuh, kepala Yai Mim mengenai lantai, mengakibatkan gangguan pernapasan yang fatal. Tim medis yang dipanggil ke lokasi menyatakan bahwa korban mengalami hipoksia—kekurangan oksigen dalam darah—yang tidak dapat diatasi dalam waktu singkat.
Setelah dinyatakan meninggal, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan. “Karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujar Aji dalam pernyataan resmi pada Rabu, 15 April 2026.
Kasus ini sempat menarik sorotan publik karena Yai Mim adalah mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan figur publik yang memiliki pengaruh luas di kalangan komunitas Muslim Indonesia. Sebelumnya, ia telah menjadi subjek penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum, namun proses penyelidikan terhenti seketika setelah kematiannya.
Berbagai pihak menilai bahwa penanganan medis di kantor polisi perlu dievaluasi kembali. Ahli kedokteran forensik yang dimintai keterangan menyatakan bahwa kejang yang tiba-tiba dapat dipicu oleh beberapa faktor, termasuk stres ekstrem, kondisi kesehatan yang mendasari, atau penggunaan zat tertentu. Namun, belum ada hasil otopsi yang dipublikasikan secara resmi untuk mengidentifikasi penyebab pasti kejang tersebut.
Sejumlah saksi mata yang berada di ruangan interogasi melaporkan bahwa Yai Mim tampak gelisah sebelum insiden. Beberapa menyebutkan bahwa ia mengeluh rasa pusing dan sesak napas beberapa menit sebelum kejang terjadi. Petugas keamanan mengonfirmasi bahwa tidak ada penggunaan kekerasan fisik terhadap tersangka selama proses interogasi.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa prosedur interogasi telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka juga menambahkan bahwa seluruh peralatan medis darurat berada di dalam kantor polisi, namun belum ada laporan resmi mengenai apakah peralatan tersebut berfungsi dengan baik pada saat kejadian.
Kasus kematian Yai Mim di kantor polisi menimbulkan pertanyaan mengenai protokol kesehatan di institusi penegak hukum, terutama dalam situasi stres tinggi. Organisasi hak asasi manusia (HAM) lokal menuntut adanya audit independen atas prosedur penanganan medis di fasilitas kepolisian, serta transparansi penuh mengenai hasil otopsi dan laporan medis.
Di sisi lain, keluarga Yai Mim menyatakan duka cita mendalam dan meminta agar penyelidikan dilanjutkan untuk memastikan tidak ada kelalaian yang terjadi. “Kami berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang jelas dan adil, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar pernyataan yang disampaikan oleh keluarga melalui juru bicara.
Seiring dengan pemberhentian proses hukum, kasus ini menjadi sorotan utama media nasional. Masyarakat menanti klarifikasi resmi dari kepolisian serta laporan medis lengkap. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kesiapan medis dan prosedur penanganan darurat guna mencegah tragedi serupa terulang.
Dengan berakhirnya proses hukum melalui SP3, fokus kini beralih pada penyelidikan penyebab kematian Yai Mim dan upaya memastikan akuntabilitas dalam penanganan situasi darurat di kantor polisi. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban dan menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga standar keselamatan dan kesehatan bagi semua pihak yang berada dalam lingkup tugasnya.











