Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 April 2026 | Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menegaskan langkah keras perusahaan dalam menertibkan perlintasan sebidang yang belum terdaftar secara resmi. Pada konferensi pers yang digelar di Stasiun Bekasi Timur, Rabu, 29 April 2026, ia mengumumkan bahwa sebanyak 1.800 perlintasan liar telah diidentifikasi dan akan ditutup jika tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Pengumuman tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menuntut peningkatan syarat keselamatan di seluruh jaringan perlintasan. “Kami sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden bersama Menteri Perhubungan. Semua perlintasan yang tidak memenuhi persyaratan, baik itu harus dipasang flyover atau palang pintu bersistem, akan kami tindak tegas,” ujar Bobby.
Penutupan perlintasan liar tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga melibatkan tindakan hukum. “Jika penutupan harus ditempuh jalur hukum, kami tidak akan ragu melakukannya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi perlintasan yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Insiden tragis yang terjadi dua hari sebelumnya menjadi latar belakang penting bagi keputusan tersebut. Pada Senin, 27 April 2026, kereta api Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, menewaskan 16 orang dan melukai 88 orang lainnya. Kecelakaan tersebut menyoroti betapa kritisnya pengawasan perlintasan sebidang, terutama yang tidak memiliki sistem sensor atau perlindungan mekanis.
Bobby Rasyidin menekankan bahwa perlintasan liar mengganggu visibilitas masinis dan tidak memiliki sistem peringatan otomatis. “Jika ada perlintasan yang sudah dilengkapi dengan alat pengaman, jangan dilanggar. Yang sudah kami tutup karena tidak memenuhi standar, mohon jangan dibuka kembali,” ia menegaskan, mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menggunakan perlintasan secara ilegal.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Ditjen Perkeretaapian) akan berkoordinasi dengan KAI dalam proses penutupan. Rencana aksi mencakup pembangunan flyover di titik-titik rawan serta instalasi palang pintu otomatis yang terhubung dengan sistem sinyal kereta api.
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang secara signifikan. Data internal KAI menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak terdaftar resmi, terutama yang dikelola oleh pihak ketiga tanpa pengawasan teknis.
Selain tindakan fisik, KAI juga menyiapkan sosialisasi massal kepada masyarakat, termasuk kampanye edukasi tentang bahaya perlintasan liar. “Keselamatan tidak dapat ditawar. Kami akan terus melakukan inspeksi rutin dan menindak tegas siapa saja yang melanggar,” tutup Bobby, menambahkan bahwa proses penutupan akan dipercepat guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan kebijakan baru ini, KAI berharap dapat menegakkan standar keselamatan nasional, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan bahwa jaringan perkeretaapian Indonesia tetap menjadi sarana transportasi yang aman dan andal.











