Politik

DPR Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK Dorong Pemilu Bebas Politik Uang

×

DPR Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK Dorong Pemilu Bebas Politik Uang

Share this article
DPR Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK Dorong Pemilu Bebas Politik Uang
DPR Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK Dorong Pemilu Bebas Politik Uang

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 April 2026 | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kesediaannya untuk mengkaji kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal setelah mendapat rekomendasi kuat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Doli, pembatasan transaksi tunai merupakan langkah krusial untuk menutup celah vote buying dan praktik politik uang yang masih marak dalam kontestasi pemilu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih dominan, sehingga meningkatkan peluang terjadinya politik uang. Kajian KPK tahun 2025 melibatkan empat kelompok narasumber—perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, dan akademisi—dan hasilnya telah disampaikan kepada Presiden serta Ketua DPR.

Para pakar juga menyoroti pentingnya transformasi digital sebagai penopang utama regulasi baru. Doli menambahkan bahwa negara maju telah beralih ke layanan publik non‑tunai, dan Indonesia perlu mengadopsi budaya paperless untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tidak hanya di sektor keuangan tetapi juga dalam politik.

Berbagai tokoh masyarakat memberikan pandangan mereka terkait usulan pembatasan uang kartal:

  • Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), memperkirakan bahwa pembatasan uang tunai dapat menurunkan praktik money politics hingga 90 persen, baik selama pemilu maupun dalam aktivitas sehari‑hari.
  • Titi Anggraini, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI, menilai regulasi ini sebagai langkah korektif atas kegagalan sistem pelaporan dana kampanye yang masih mengandalkan transaksi tunai.

Selain itu, kasus korupsi yang melibatkan politikus seperti Sugiri Sancoko memperlihatkan bagaimana aliran uang gelap dapat mempengaruhi proses demokrasi. Meskipun kasus tersebut tidak secara langsung terkait dengan pembatasan uang kartal, ia menjadi contoh nyata mengapa regulasi yang ketat diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan dana politik.

Berikut beberapa poin utama yang diharapkan dapat tercapai melalui pembatasan uang kartal:

  1. Mengurangi insentif bagi partai politik dan kandidat untuk menawarkan uang tunai kepada pemilih.
  2. Meningkatkan efektivitas pengawasan lembaga pengawas pemilu melalui jejak digital transaksi.
  3. Mendorong budaya politik yang berbasis pada program dan kebijakan, bukan pada imbalan material.
  4. Memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan institusi negara.

Implementasi regulasi ini diharapkan tidak hanya melibatkan perubahan hukum, tetapi juga penyiapan infrastruktur digital, pelatihan aparat, serta sosialisasi kepada masyarakat luas. Pemerintah dan DPR perlu berkolaborasi dengan otoritas perbankan serta penyedia layanan fintech untuk memastikan transisi yang mulus dari uang tunai ke sistem non‑tunai.

Jika berhasil, pembatasan uang kartal dapat menjadi fondasi bagi pemilu yang lebih bersih, mengurangi praktik politik uang, dan memperkuat legitimasi hasil pemilihan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal political will di antara anggota parlemen dan kesiapan teknologi di daerah terpencil.

Dengan dukungan dari KPK, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil, proses pengkajian ulang RUU ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, dapat diimplementasikan secara nasional, dan menjadi contoh bagi negara lain yang menghadapi masalah serupa.

Ke depan, Indonesia berada pada persimpangan penting antara tradisi politik uang dan era digital yang menuntut transparansi. Keberhasilan pembatasan uang kartal akan sangat menentukan arah demokrasi Indonesia dalam lima tahun mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *