Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 April 2026 | Alvi Maulana, pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, resmi divonis penjara seumur hidup pada Jumat (28/04/2026) setelah terbukti melakukan aksi pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuhanbatu setelah mendengar seluruh bukti dan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini pertama kali mencuat pada akhir tahun 2025 setelah keluarga Tiara melaporkan hilangnya korban. Penyidikan mengungkapkan bahwa Alvi Maulana tidak hanya membunuh, tetapi juga memotong tubuh korban menjadi 621 bagian, tindakan yang digambarkan JPU sebagai kejahatan berat dan mengerikan. Selama persidangan, jaksa menekankan bahwa perbuatan Alvi tidak bersifat impulsif, melainkan direncanakan matang dengan motif cemburu dan kontrol psikologis terhadap korban.
Menurut keterangan saksi, Alvi Maulana diketahui memiliki hubungan asmara yang tidak stabil dengan Tiara. Pada malam 12 November 2025, Alvi menjemput Tiara di rumahnya, kemudian mengantarnya ke sebuah rumah kosong di pinggiran Labuhanbatu. Di sana, Alvi melakukan penyerangan dengan senjata tajam, menyebabkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, Alvi memotong-motong tubuh Tiara menjadi ratusan bagian, beberapa di antaranya ditemukan oleh warga setempat di sekitar sungai dan hutan.
Majelis Hakim menilai bahwa Alvi Maulana telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta Pasal 55 ayat (2) yang mengatur tentang perbuatan kejam. Hakim Ketua, Yulanto Prafifto Utomo, menegaskan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan keputusan yang proporsional mengingat tingkat kekejaman dan dampak psikologis yang ditimbulkan pada keluarga korban.
Selama persidangan, Alvi Maulana mengajukan banding atas putusan tersebut, namun hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengurangi hukuman. Alvi kemudian menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nias, tempat ia akan menjalani sisa hidupnya.
Reaksi masyarakat luas sangat beragam. Sebagian besar warga menganggap putusan ini sebagai langkah tegas yang diperlukan untuk memberi keadilan bagi Tiara Angelina Saraswati dan keluarganya. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia menyoroti pentingnya proses rehabilitasi bagi narapidana, meskipun mengakui keparahan tindakannya.
Kasus Alvi Maulana juga memicu perdebatan mengenai perlunya peraturan yang lebih ketat terkait kekerasan dalam hubungan intim (KDRT) di Indonesia. Aktivis perempuan menuntut pemerintah untuk meningkatkan edukasi tentang bahaya kekerasan berpasangan serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi korban.
Di sisi lain, aparat kepolisian mengungkapkan bahwa kasus serupa masih menjadi tantangan besar, terutama di wilayah terpencil seperti Labuhanbatu, dimana akses ke layanan kesehatan mental dan pendampingan hukum masih terbatas. Pihak kepolisian berjanji akan memperkuat jaringan kerja sama dengan lembaga sosial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
Putusan penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan ekstrem. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan harapan bagi korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan yang setimpal.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Alvi Maulana menunjukkan komitmen sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan keadilan, sekaligus menyoroti kebutuhan akan kebijakan preventif yang lebih kuat untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbahaya.











