Kriminal

Modus Penipuan Kencan Online di Sragen: Pura-Pura Kehabisan Bensin, Pelaku Beraksi di Banyak Wilayah

×

Modus Penipuan Kencan Online di Sragen: Pura-Pura Kehabisan Bensin, Pelaku Beraksi di Banyak Wilayah

Share this article
Modus Penipuan Kencan Online di Sragen: Pura-Pura Kehabisan Bensin, Pelaku Beraksi di Banyak Wilayah
Modus Penipuan Kencan Online di Sragen: Pura-Pura Kehabisan Bensin, Pelaku Beraksi di Banyak Wilayah

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 April 2026 | Polisi Kabupaten Sragen kembali mengungkap aksi penipuan kencan online yang memanfaatkan taktik berpura-pura kehabisan bensin. Kasus ini melibatkan seorang pria asal Kabupaten Grobogan yang secara berulang‑ulang menargetkan pengguna aplikasi kencan, khususnya platform MiChat, kemudian memanfaatkan percakapan lanjutan di WhatsApp untuk mengatur pertemuan tatap muka.

Korban pertama mengaku pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui profil palsu di MiChat. Setelah beberapa hari bertukar pesan, pelaku mengalihkan komunikasi ke WhatsApp, menawarkan untuk bertemu secara langsung. Pada tanggal 8 April 2026, korban setuju dan dijemput oleh pelaku di rumahnya. Mereka kemudian mengunjungi kawasan wisata Kemuning di Karanganyar, menghabiskan waktu bersama secara normal hingga kembali ke kendaraan.

Dalam perjalanan pulang, pelaku mengubah sikapnya. Di jalur Sragen‑Balong, ia mengklaim motor mengalami kehabisan bahan bakar. Dengan dalih tersebut, ia meminta korban turun dari sepeda motor. Saat korban menurunkan helm dan memeriksa mesin, pelaku dengan cepat melarikan diri bersama barang berharga korban, termasuk dompet, ponsel, dan perhiasan kecil.

Korban yang panik berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung menghampiri, menemukan korban dalam kondisi terguncang dan melaporkan kejadian ke Polsek Sambirejo. Dari laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV serta jejak digital pada aplikasi chat.

Kapolsek Sambirejo AKP Santosa menegaskan bahwa pelaku telah melakukan pola serupa di beberapa wilayah lain, tidak terbatas pada Srigen. “Kami mengamankan pelaku asal Kabupaten Grobogan, karena setelah terbukti menjalankan aksinya dengan pola yang sama di sejumlah lokasi,” ujarnya, menambahkan bahwa modus ini sudah pernah terjadi di daerah Karanganyar, Purwodadi, dan bahkan wilayah timur Jawa Tengah.

Menurut data awal kepolisian, pelaku telah menargetkan setidaknya lima korban sejak awal 2026, dengan kerugian material masing‑masing mencapai puluhan juta rupiah. Modus berpura‑pura kehabisan bensin dipilih karena mudah dipahami oleh korban, terutama yang belum familiar dengan taktik penipuan daring. Selain itu, penggunaan identitas palsu di aplikasi kencan memungkinkan pelaku menyembunyikan jejak asli hingga tertangkap.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu verifikasi identitas lawan bicara di aplikasi kencan, menghindari pertemuan di tempat terpencil, serta tidak menurunkan barang berharga di kendaraan tanpa kepastian keamanan. Jika ada permintaan bantuan yang tidak wajar, seperti mengisi bahan bakar atau memeriksa mesin, sebaiknya menolak dan menghubungi pihak berwenang.

Pihak kepolisian juga telah meningkatkan patroli di jalur utama Sragen‑Balong serta melakukan sosialisasi bersama komunitas pengguna aplikasi kencan online. Kerjasama dengan penyedia platform digital diharapkan dapat memperkuat mekanisme verifikasi pengguna serta mempercepat pelaporan konten mencurigakan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penipuan kencan online tidak hanya terjadi di kota besar, melainkan juga menyebar ke wilayah‑wilayah menengah seperti Sragen. Upaya pencegahan memerlukan peran aktif semua pihak: pengguna, penyedia layanan, serta aparat penegak hukum.

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan jaringan penipuan serupa dapat terputus, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan kencan digital. Polisi terus menggali lebih dalam kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta menyiapkan langkah hukum yang tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *