Kriminal

Daycare Little Aresha Jogja Terkutuk: 13 Tersangka, Anak Terikat, dan Pengungkapan Eks Karyawan

×

Daycare Little Aresha Jogja Terkutuk: 13 Tersangka, Anak Terikat, dan Pengungkapan Eks Karyawan

Share this article
Daycare Little Aresha Jogja Terkutuk: 13 Tersangka, Anak Terikat, dan Pengungkapan Eks Karyawan
Daycare Little Aresha Jogja Terkutuk: 13 Tersangka, Anak Terikat, dan Pengungkapan Eks Karyawan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 April 2026 | Polisi Yogyakarta melakukan penggerebekan mengejutkan pada Jumat, 24 April 2026, di fasilitas penitipan anak Daycare Little Aresha setelah menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang menyatakan ijazahnya ditahan oleh manajemen. Aksi tegas itu menguak praktik mengikat anak secara massal, pengabaian standar perawatan, serta motif keuntungan yang mengorbankan kesejahteraan balita.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, menjelaskan bahwa anak-anak diikat pada bagian tubuh tertentu, terutama saat mandi dan makan, lalu dilepas hanya untuk memberi makan. Setelah itu, mereka dipakaikan baju, difoto, dan dokumentasinya dikirimkan kepada orang tua sebagai bukti pelayanan. Praktik pengikatan tersebut, menurut Rizky, telah menjadi perintah tertulis dari ketua yayasan dan kepala sekolah, yang setiap pagi menyaksikan aksi pengasuh dan menegaskan keberlanjutannya.

Motif di balik tindakan tersebut, kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, adalah ketimpangan antara jumlah anak yang diterima dan tenaga pengasuh yang tersedia. Daycare itu menerima lebih dari seratus anak, sementara satu pengasuh harus mengawasi hingga delapan anak sekaligus, jauh melampaui rasio ideal dua sampai tiga anak per pengasuh. Upaya menahan anak dengan ikatan dianggap cara termudah untuk mencegah “rewel” atau gangguan di antara anak‑anak yang masih kecil.

Polisi mengidentifikasi total tiga belas tersangka, terdiri atas sebelas pengasuh serta ketua yayasan dan kepala sekolah. Para tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk warga Sewon, Bantul, Gedongtengen, Yogyakarta, hingga Sarolangun, Jambi. Semua mereka kini dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas tuduhan kekerasan fisik, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif.

Data kepolisian menunjukkan bahwa dari 103 anak terdaftar, setidaknya 53 anak menjadi korban pengikatan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi. Beberapa ruangan berukuran tiga meter dipadati oleh hingga dua puluh anak, menciptakan kondisi yang jauh di bawah standar keamanan dan kesehatan. Anak‑anak tersebut tampak tanpa pakaian selain popok, dengan tangan dan kaki terikat, serta tampak stres pada saat disampaikan video penggerebekan kepada orang tua.

Selain pelanggaran hak anak, kasus ini menyoroti masalah upah pengasuh. Gaji pengasuh Daycare Little Aresha dilaporkan berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta per bulan, berada di sekitar atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 yang sebesar Rp2.417.495. Kekurangan upah ini memicu pertanyaan mengenai kualitas tenaga kerja, beban kerja berlebih, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam mengelola anak.

Orang tua korban, termasuk Noorman, menyatakan keterkejutan setelah melihat kondisi anak mereka terikat dan diperlakukan secara tidak layak. Mereka menuntut keadilan dan pengawasan ketat terhadap semua fasilitas penitipan anak di Indonesia. Media internasional, termasuk BBC, menyebut kejadian ini “tak termaafkan” dan menekankan pentingnya reformasi regulasi serta pengawasan lapangan.

Kasus Daycare Little Aresha menjadi sinyal peringatan bagi otoritas untuk memperkuat mekanisme inspeksi, memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan anak, serta meninjau kembali kebijakan upah bagi tenaga pengasuh agar tidak menimbulkan tekanan yang berujung pada pelanggaran hak anak.

Kesimpulannya, pengungkapan praktik kekerasan di Daycare Little Aresha menegaskan perlunya tindakan tegas, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pengasuh sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi masa depan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *