Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan tiga rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani pada akhir pekan lalu. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada perlunya revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol), pembatasan uang kartal, serta pembentukan lembaga pengawas kaderisasi dan keuangan partai.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, menilai langkah KPK itu “progresif” dan “berkualitas”. Ia menegaskan bahwa reformasi tata kelola partai politik menjadi prasyarat utama untuk menciptakan pemilu bersih dan demokrasi yang lebih matang. “Selama niatnya untuk menjadikan negara kita lebih bersih, lebih maju, dan demi kemaslahatan bangsa, kami akan mendukung seluruh upaya tersebut,” ujar Doli dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2026.
KPK menyoroti sejumlah kelemahan sistemik, antara lain lemahnya proses kaderisasi, kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta praktik politik uang yang masih marak. Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, menambahkan bahwa mandat KPK tidak hanya terbatas pada penindakan, melainkan juga pencegahan. “Undang-Undang KPK memberi wewenang bagi lembaga untuk menyusun rekomendasi kebijakan guna mencegah korupsi, termasuk dalam tata kelola partai politik,” ujarnya.
Rekomendasi utama yang diajukan KPK meliputi:
- Pembatasan maksimum uang kartal dalam kampanye pemilu untuk menekan praktik vote buying.
- Pembentukan badan independen yang mengawasi proses kaderisasi dan akuntabilitas keuangan partai.
- Revisi UU Parpol yang sudah mengandalkan UU No. 2 Tahun 2011, agar selaras dengan dinamika politik pasca‑reformasi 28 tahun.
Ahmad Doli menekankan bahwa revisi UU Parpol harus bersinergi dengan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). “Kita harus bertekad menjadikan partai politik yang dikelola secara modern, mandiri, dan berkelanjutan,” katanya. Ia menambahkan bahwa kualitas pemilu sangat dipengaruhi oleh kualitas partai politik sebagai peserta utama.
Sementara itu, Saut Situmorang mengingatkan bahaya “state capture corruption” yang dapat muncul bila biaya politik terus meningkat. Ia mencontohkan praktik di tingkat daerah, di mana kepala daerah menarik dana dari birokrasi dan menyalurkannya ke lingkaran kekuasaan. “Ketika biaya kampanye meroket, politik uang menjadi tak terhindarkan, dan itu menurunkan integritas tata kelola partai politik,” ujarnya.
Prabowo Subianto, selaku Presiden, belum memberikan respons resmi, namun dalam pertemuan internal kabinet, ia dikabarkan akan meninjau rekomendasi KPK secara menyeluruh. Puan Maharani, sebagai Ketua DPR, menjanjikan pembahasan rekomendasi tersebut dalam rapat komisi terkait dan menyiapkan rancangan perubahan regulasi.
Para pengamat politik menilai langkah KPK sebagai upaya penting untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum politisi dalam melakukan korupsi. Mereka berharap adanya lembaga pengawas khusus dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, sehingga partai politik tidak lagi menjadi sarana utama praktik korupsi.
Jika rekomendasi KPK diimplementasikan, diharapkan partai politik Indonesia akan bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional, dengan proses kaderisasi berbasis meritokrasi dan pengelolaan dana yang terbuka bagi publik. Hal ini diyakini akan memperkuat fondasi demokrasi, menurunkan biaya politik, serta meningkatkan kepercayaan pemilih.
Secara keseluruhan, penyampaian rekomendasi oleh KPK kepada Prabowo dan Puan Maharani menandai titik penting dalam upaya reformasi politik Indonesia. Keberhasilan implementasinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara dapat memberantas korupsi di level partai politik dan mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas.











