Kriminal

Prank Kebakaran Palsu di Semarang: Damkar Dipolisikan, Debt Collector Ditangkap

×

Prank Kebakaran Palsu di Semarang: Damkar Dipolisikan, Debt Collector Ditangkap

Share this article
Prank Kebakaran Palsu di Semarang: Damkar Dipolisikan, Debt Collector Ditangkap
Prank Kebakaran Palsu di Semarang: Damkar Dipolisikan, Debt Collector Ditangkap

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 April 2026 | Semarang, 26 April 2026 – Sebuah aksi lelucon yang melibatkan laporan kebakaran palsu berujung pada penangkapan pelaku oleh Polrestabes Semarang pada Kamis (23/4) sore. Kejadian itu menimpa petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang yang tengah bertugas di sebuah warung nasi goreng di pusat kota.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang, Tantri Pradono, mengungkap bahwa laporan kebakaran diterima sekitar pukul 17.10 WIB. Sesaat setelah tim Damkar tiba di lokasi, mereka menyadari situasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. “Kami menemukan tidak ada tanda-tanda kebakaran, bahkan tidak ada bau asap. Pada saat itu kami langsung curiga ada sesuatu yang tidak beres,” kata Tantri.

Setelah menelusuri asal laporan, petugas menghubungi nomor telepon pelapor. Dalam percakapan singkat, pelapor mengakui dirinya adalah seorang Debt Collector (DC) yang bekerja untuk sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol). Ia mengaku sengaja mengirim laporan kebakaran palsu sebagai upaya menagih utang kepada pemilik warung yang sebelumnya menolak membayar cicilan.

Prank semacam ini, menurut Tantri, tidak hanya merugikan institusi pemadam kebakaran secara material dan operasional, tetapi juga dapat menimbulkan kepanikan publik. “Kami harus mengalokasikan sumber daya untuk menanggapi laporan yang tidak ada. Jika hal ini berulang, konsekuensinya akan sangat merugikan, terutama dalam penanganan bencana yang sesungguhnya,” tegasnya.

Polrestabes Semarang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal tentang laporan palsu yang dapat mengganggu ketertiban umum serta Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi bohong.

  • Pelaku diinterogasi dan dimintakan klarifikasi mengenai motif dan jaringan penagihan utangnya.
  • Barang bukti berupa rekaman telepon, data lokasi GPS, dan riwayat komunikasi digital disita.
  • Kasus ini kini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam menangani penyalahgunaan layanan pinjol untuk aksi kriminal.

Kasus ini menyoroti praktik tidak etis yang kadang dilakukan oleh pihak debt collector dalam menagih piutang. Sejumlah laporan serupa sebelumnya pernah mencuat, namun belum ada yang melibatkan petugas pemadam kebakaran secara langsung. Menurut data internal Polrestabes, sejak Januari 2026 telah tercatat lebih dari 30 laporan kebakaran palsu yang mengakibatkan kerugian operasional di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Selain itu, kejadian ini memicu diskusi publik tentang regulasi yang lebih ketat terhadap industri pinjaman online. Pemerintah daerah Semarang bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum.

Dalam pernyataannya, Tantri menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya laporan palsu. “Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi, terutama ketika menerima ancaman atau tekanan dari pihak yang tidak jelas. Jika ada laporan kebakaran yang diragukan, segera hubungi nomor resmi pemadam kebakaran atau pihak berwenang,” ujarnya.

Polrestabes Semarang menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur. “Kami akan menuntut pelaku hingga tuntas, termasuk menuntut ganti rugi atas kerugian operasional yang ditimbulkan,” kata Komandan Polres Besar Semarang, Kombes Pol. Agus Wicaksono.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan prank yang melibatkan layanan publik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Sementara itu, Damkar Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi keselamatan warga tanpa gangguan dari laporan palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *