BERITA

Badan Kepegawaian Negara Pastikan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes

×

Badan Kepegawaian Negara Pastikan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes

Share this article
Badan Kepegawaian Negara Pastikan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes
Badan Kepegawaian Negara Pastikan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juni 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan alih status PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat bekerja dengan efektif dan efisien.

Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan bahwa pemerintah sudah menerima pengaduan soal minimnya gaji PPPK paruh waktu. Ada yang gajinya di bawah Rp 500 ribu, banyak juga di atas Rp 1 jutaan. Suharmen menyampaikan pembayaran hak berupa gaji PPPK paruh waktu ini merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

Suharmen menambahkan, sudah disampaikan sejak awal bahwa secara bertahap (sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah) PPPK paruh waktu ini akan diberikan penyetaraan hak sebagai PPPK tanpa harus mengikuti seleksi lagi. Artinya, alih status PPPK paruh waktu ke PPPK dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran negara dan daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini dilakukan menyusul lebih dari 100 guru memasuki masa pensiun tahun ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan bahwa penambahan pegawai baru hanya akan dilakukan untuk menggantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun.

Selain formasi guru, Pemkot Tanjungpinang juga mengusulkan kebutuhan CPNS untuk tenaga kesehatan dan beberapa jabatan teknis yang dinilai sangat mendesak. Jabatan teknis seperti penilai aset diperlukan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menemukan indikasi dugaan kebocoran data dan data exposure di aplikasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara). Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Pemprov Kaltara menjadi sorotan setelah terindikasi disusupi oleh aktor ancaman (threat actor).

Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi DKISP Kaltara, Dewi Martha Silaen, membenarkan adanya laporan notifikasi dari BSSN yang diterima pihaknya sejak tanggal 23 Juni lalu. Menurutnya, Pemprov Kaltara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) bergerak cepat usai dapat laporan.

Sebagai kesimpulan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan alih status PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes. Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan. Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menemukan indikasi dugaan kebocoran data dan data exposure di aplikasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *