Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Ade Armando, aktivis politik dan tokoh media sosial, kembali menjadi sorotan publik setelah ia dituduh memotong video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang dianggap memicu fitnah agama. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Armando menegaskan bahwa ia tidak melakukan penyuntingan video tersebut, melainkan hanya memberikan komentar atas konten yang sudah viral.
Menurut laporan Polda Metro Jaya, Ade Armando dan rekanannya, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penghasutan. Pelapor, seorang aktivis bernama Paman Nurlette, menuduh bahwa potongan video JK yang ditampilkan secara tidak utuh menciptakan kegaduhan publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pemimpin negara.
Armando membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tidak memotong atau mengedit video JK. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan yang sudah beredar di media sosial,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dihadapi secara kooperatif, tanpa menghindar dari penyelidikan polisi.
Sementara itu, JK menanggapi secara tegas pernyataan Armadoro. Dalam wawancara yang dipublikasikan oleh Okezone.com, JK menegaskan bahwa ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah refleksi fakta konflik komunal di Poso dan Ambon, bukan penistaan agama. Ia juga menolak tuduhan bahwa ia memerintahkan siapa pun untuk melakukan provokasi. “Jangan Ade Armando ngomong seenaknya saja. Dibilang lagi bahwa diperintahkan. Siapa yang bilang diperintahkan? Diperintahkan, ah, tidak ada itu,” kata JK dengan nada tegas.
JK juga mengingatkan publik untuk tidak terpecah belah oleh narasi fitnah. Ia menambahkan bahwa ia telah mengumpulkan tokoh lintas agama yang terlibat dalam Perjanjian Malino I dan II untuk menyosialisasikan fakta sejarah konflik Poso-Ambon. “Para tokoh agama sepakat dengan apa yang saya sampaikan, sehingga masyarakat tidak perlu disodori informasi yang menyesatkan,” ujar JK.
Polisi Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima barang bukti berupa dokumen dan flashdisk terkait laporan penghasutan. Kabid Humas, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan menelusuri jejak digital, memeriksa metadata video, serta menginterogasi saksi yang relevan,” jelasnya.
- 21 April 2026 – Ade Armando dan Abu Janda melaporkan diri ke kantor polisi atas dugaan penghasutan.
- 22 April 2026 – JK memberikan klarifikasi tentang ceramah UGM dan menegur Armando.
- 22 April 2026 – Polda Metro Jaya mengumumkan penerimaan laporan dan barang bukti.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi di dunia digital dan upaya menjaga ketertiban umum. Mereka menekankan pentingnya bukti yang jelas sebelum menuntut seseorang atas dugaan penghasutan, mengingat potensi penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik.
Di sisi lain, komunitas pengguna media sosial menanggapi dengan beragam pendapat. Sebagian menyayangkan laporan terhadap Armando sebagai tindakan intimidasi, sementara yang lain mengkhawatirkan penyebaran konten yang dapat memicu konflik agama. Diskusi ini menyoroti tantangan regulator dalam menyeimbangkan kebebasan berpendapat dan perlindungan nilai-nilai kebangsaan.
Secara keseluruhan, dinamika kasus ini masih berkembang. Ade Armando berjanji akan terus berkoordinasi dengan penyidik, sementara JK menegaskan komitmen untuk menegakkan kebenaran sejarah konflik Poso-Ambon. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil kesimpulan akhir.











