HUKUM

Presiden Prabowo Subianto Sahkan Revisi UU Polri, Apa yang Berubah?

×

Presiden Prabowo Subianto Sahkan Revisi UU Polri, Apa yang Berubah?

Share this article
Presiden Prabowo Subianto Sahkan Revisi UU Polri, Apa yang Berubah?
Presiden Prabowo Subianto Sahkan Revisi UU Polri, Apa yang Berubah?

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 Juni 2026 | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani revisi Undang-Undang (UU) No. 5/2026 tentang perubahan ketiga atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk perubahan usia pensiun, penempatan anggota Polri di jabatan luar institusi, dan peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perubahan usia pensiun anggota Polri. Menurut Pasal 30 ayat 5, usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun. Perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Revisi UU Polri juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian. Pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Perubahan lainnya adalah penempatan anggota Polri di jabatan luar institusi. Pasal 28A ayat 1 mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Ayat 2 menyebutkan bahwa jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan kritik atas revisi UU Polri. Ia menyebutkan bahwa proses lahirnya Undang-Undang Polri tidak mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik dan bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh untuk reformasi Korps Bhayangkara.

Komisi Reformasi Polri menilai bahwa masa jabatan Kapolri ideal adalah 2-3 tahun. Namun, revisi UU Polri belum membahas secara spesifik tentang masa jabatan Kapolri.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah melakukan beberapa upaya reformasi, termasuk peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota Polri, serta penataan organisasi dan manajemen. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Polri, termasuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan penanganan kasus-kasus kejahatan yang kompleks.

Dengan revisi UU Polri, diharapkan Polri dapat meningkatkan kinerja dan profesionalismenya, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa reformasi Polri masih memerlukan proses yang panjang dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *