Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 April 2026 | JAKARTA, 21 April 2026 – Pada Senin (20/4/2026) lalu, Perkumpulan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI‑SAI) menggelar upacara pelantikan resmi Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2026‑2031. Upacara yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, ini tidak hanya menandai pergantian kepengurusan, tetapi juga menjadi ajang penjabaran agenda strategis untuk mereformasi Undang‑Undang Advokat serta memperkuat institusi advokat nasional melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
Ketua Dewan Pembina DPN PERADI‑SAI, Juniver Girsang, menyampaikan pidato pembukaan yang menekankan pentingnya sinergi antara organisasi advokat yang ada dengan badan pengawas yang terpusat. “Kita harus mengakhiri fenomena organisasi advokat yang berlarut‑larut tanpa standar yang jelas. Pembentukan DAN menjadi solusi yang paling realistis,” ujarnya di hadapan para anggota DPR, perwakilan lembaga legislatif, serta delegasi asosiasi advokat dari berbagai daerah.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Umum DPN PERADI‑SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa revisi RUU Advokat harus secara tegas mengatur fungsi, wewenang, serta mekanisme verifikasi organisasi advokat melalui DAN. “DAN akan menjadi satu‑satunya otoritas yang memiliki legitimasi hukum untuk mengeluarkan sertifikasi profesi, mengawasi kepatuhan kode etik, dan menindak pelanggaran,” kata Ponto.
Berikut adalah susunan lengkap Pengurus DPN PERADI 2026‑2031 yang resmi dilantik:
- Ketua: Imam Hidayat
- Wakil Ketua I: Juniver Girsang
- Wakil Ketua II: Harry Ponto
- Sekretaris: Felldy Aslya Utama
- Bendahara: Aulia Rahman
- Koordinator Bidang Hukum: Dr. Siti Nurhaliza
- Koordinator Bidang Etika Profesi: Budi Santoso
- Koordinator Bidang Pendidikan & Pengembangan: Rina Kurniawati
Susunan ini mencerminkan komposisi yang beragam, menggabungkan pengalaman praktisi senior, akademisi, serta tokoh muda yang memiliki visi reformasi. Imam Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPN Regional Jawa Barat, menekankan bahwa periode ini akan difokuskan pada tiga pilar utama: peningkatan kualitas layanan advokat, penegakan kode etik yang lebih ketat, dan penguatan jaringan advokat di seluruh wilayah Indonesia.
Agenda reformasi yang diusung mencakup beberapa poin krusial:
- Pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai badan federasi yang mengawasi semua organisasi advokat.
- Revisi ketentuan usia pendaftaran advokat menjadi minimal 28 tahun, guna memastikan kedewasaan profesional.
- Penerapan sistem verifikasi anggota organisasi advokat berdasarkan jumlah anggota, sebaran wilayah, dan kepatuhan terhadap standar etik.
- Penguatan mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar kode etik, termasuk pembekuan izin praktik.
- Pengembangan program pendidikan berkelanjutan (CPD) yang terintegrasi dengan lembaga pendidikan tinggi.
Usulan-usulan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, anggota DPR menanggapi positif inisiatif PERADI‑SAI, sekaligus meminta agar proses legislasi dapat dipercepat mengingat urgensi penataan profesi advokat di tengah dinamika sosial‑ekonomi negara.
Selain agenda reformasi, Pengurus DPN PERADI juga menyiapkan serangkaian kegiatan sosial‑profesional, antara lain pelatihan intensif untuk advokat muda, dialog lintas organisasi advokat, serta kampanye publik mengenai pentingnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan dukungan kuat dari pemerintah dan lembaga legislatif, diharapkan pembentukan DAN dapat segera diwujudkan melalui amendemen RUU Advokat. Langkah ini diyakini akan menutup celah kelembagaan yang selama ini menjadi sumber konflik antar organisasi, sekaligus menegaskan peran advokat sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, pelantikan Pengurus DPN PERADI 2026‑2031 menandai babak baru bagi profesi advokat. Kombinasi kepemimpinan yang berpengalaman, agenda reformasi yang komprehensif, serta komitmen bersama untuk mewujudkan Dewan Advokat Nasional akan memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas advokat di mata publik dan negara.











