Nasional

BNI Aek Nabara: Janji Pengembalian Rp 28 Miliar Dana Gereja dalam Sekali Pekan

×

BNI Aek Nabara: Janji Pengembalian Rp 28 Miliar Dana Gereja dalam Sekali Pekan

Share this article
BNI Aek Nabara: Janji Pengembalian Rp 28 Miliar Dana Gereja dalam Sekali Pekan
BNI Aek Nabara: Janji Pengembalian Rp 28 Miliar Dana Gereja dalam Sekali Pekan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) kembali berada di sorotan publik setelah mengumumkan komitmen untuk mengembalikan seluruh dana gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Kasus penggelapan ini melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menyalurkan dana nasabah gereja ke dalam produk investasi fiktif bernama “Deposito Investment”.

Pengungkapan kasus dimulai pada awal 2026 ketika pihak gereja mengajukan pencairan dana yang sebelumnya disimpan dalam 28 bilyet deposito. Penarikan tidak dapat diproses, memicu penyelidikan internal BNI dan laporan ke Polda Sumatera Utara pada Februari 2026. Hasil penyidikan mengonfirmasi total kerugian mencapai Rp 28 miliar, dengan sebagian besar dana dialirkan melalui rekening BNI gereja dan kemudian dipindahkan ke rekening pribadi pelaku.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan dalam konferensi pers virtual pada 19 April 2026 bahwa bank telah melakukan verifikasi awal, berkoordinasi dengan aparat hukum, dan telah mengembalikan tahap pertama dana sebesar Rp 7 miliar. Ia menegaskan bahwa sisa dana akan dilunasi dalam rentang satu minggu kerja, dengan mekanisme penyelesaian yang akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara BNI dan pihak gereja.

  • Timeline Kasus:
    1. 2019: Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk deposito fiktif dengan imbal hasil 8% per tahun kepada Credit Union gereja.
    2. 2025: Gereja menuntut pencairan dana; penarikan gagal.
    3. Februari 2026: BNI melaporkan temuan ke Polda Sumut.
    4. April 2026: BNI mengumumkan pengembalian Rp 7 miliar dan rencana penyelesaian sisanya.

Pihak gereja, melalui kuasa hukumnya Bryan Roberto Mahulae, menyatakan apresiasi terhadap langkah BNI, namun menekankan pentingnya realisasi cepat. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik pernyataan BNI yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp 28 miliar,” kata Mahulae pada 19 April 2026.

Kepala Departemen Surveillance OJK, Agus Firmansyah, menambahkan bahwa kasus ini menyoroti perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di lembaga keuangan. Ia menuntut BNI melakukan investigasi internal menyeluruh, termasuk audit kepatuhan, untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Selain langkah pengembalian dana, BNI juga berjanji akan memperkuat prosedur internal, terutama terkait otorisasi penarikan dana nasabah dan verifikasi produk investasi. Munadi menegaskan bahwa produk “Deposito Investment” tidak tercatat dalam sistem resmi OJK maupun BNI, menandakan pelanggaran serius terhadap regulasi perbankan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan luas mengenai tanggung jawab bank terhadap dana nasabah yang diinvestasikan melalui produk tidak resmi. Awalnya BNI berargumen bahwa dana tersebut tidak termasuk dalam produk resmi bank, sehingga tidak menjadi tanggung jawab pengembalian. Namun, tekanan publik dan keputusan hukum memaksa BNI mengakui kewajiban moral dan legal untuk mengembalikan dana yang disimpan di rekeningnya.

Dengan total dana yang terlibat mencapai Rp 28 miliar, pengembalian secara bertahap diharapkan dapat memberikan kepastian finansial bagi jemaat Paroki Santo Fransiskus Assisi. Gereja menunggu realisasi akhir dana dalam waktu satu pekan, sementara aparat penegak hukum melanjutkan proses penyidikan terhadap Andi Hakim Febriansyah, yang kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan perbankan.

Secara keseluruhan, kasus BNI Aek Nabara menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan dana nasabah, khususnya yang melibatkan institusi keagamaan. Pengembalian dana yang telah dimulai menjadi langkah awal, namun pemulihan kepercayaan publik terhadap BNI masih memerlukan upaya berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *