Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Juni 2026 | Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II pada Juni 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran bansos ini dengan melakukan pembaruan data penerima melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan perubahan jumlah penerima bansos terjadi setelah dilakukan pemutakhiran DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan data tersebut bertujuan agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Untuk mengecek status penerima bansos, masyarakat dapat mengunjungi link https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan memasukkan NIK KTP yang ingin dicek. Pastikan NIK KTP benar dan tepat, kemudian ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru, lalu klik tombol “CARI DATA”.
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka akan tertulis “YA” pada bagian BPNT. Jika “Tidak” berarti bukan penerima. Masyarakat juga bisa melihat status penyaluran bantuan, hingga memantau nominal bantuan yang akan diterima.
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran Bansos melalui Bank Himbara dilakukan sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai.
Untuk triwulan II/2026, Kemensos menargetkan penyaluran bansos periode April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu. Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Kemensos juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat 2026. Ada 3.053 formasi yang dibutuhkan. Pelamar yang dapat melamar pada seleksi PPPK guru sekolah rakyat adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG calon guru yang belum terdata sebagai guru pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat digelar pada 8 – 14 Juni 2026. Pelamar disyaratkan memiliki IPK minimal 3,00. Berikut persyaratan Guru Sekolah Rakyat: Warga Negara Indonesia (WNI), usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Dalam kesimpulan, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap II pada Juni 2026 kembali dilakukan oleh Kemensos dengan melakukan pembaruan data penerima melalui DTSEN. Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dengan mengunjungi link resmi Kemensos dan memasukkan NIK KTP yang ingin dicek.











