Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Juni 2026 | PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, telah kalah di pengadilan terkait sengketa lahan kawasan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak gugatan PT Indobuildco atas pengelolaan hotel mewah tersebut.
Dengan putusan ini, PT Indobuildco kehilangan hak atas tanah negara tempat Hotel Sultan berdiri, sekaligus diwajibkan membayar denda finansial dalam jumlah besar kepada pemerintah. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh lahan Hotel Sultan (dahulu Hotel Hilton Jakarta) adalah murni milik negara, berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora.
Dengan adanya ketetapan ini, maka masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang selama ini dipegang oleh PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan mati secara hukum sejak awal tahun 2023. Pengadilan juga memutuskan bahwa hak pemanfaatan tersebut tidak dapat diperpanjang kembali.
Akibat pemanfaatan lahan negara tanpa hak sah, PT Indobuildco dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar royalti kepada negara untuk masa penggunaan tanah sepanjang periode 2007 hingga 2023. Nilai total royalti yang harus dibayarkan adalah sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (AS). Apabila dikonversikan menggunakan nilai kurs rupiah saat ini yang berada di angka Rp17.906 per dollar AS, maka total denda royalti tersebut menembus angka sekitar Rp812,144 miliar.
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika pemerintah berupaya menyiapkan Jakarta sebagai tuan rumah berbagai agenda internasional, salah satunya Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 yang dijadwalkan berlangsung pada April 1974. Kala itu, Jakarta diperkirakan akan menerima sekitar 3.000 tamu dari berbagai negara.
Namun, pilihan hotel bertaraf internasional masih sangat terbatas. Hotel Indonesia menjadi satu-satunya hotel yang dianggap memenuhi standar internasional, tetapi kapasitasnya dinilai belum mencukupi. Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, pemerintah membuka peluang pembangunan hotel-hotel baru di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mendapat tugas untuk mempercepat penyediaan fasilitas perhotelan.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, alasan keberatan yang pertama adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan. Uang jaminan tersebut, menurutnya, untuk mengantisipasi bila ada kerugian yang timbul pada kemudian hari. Sementara besaran uang jaminan yang diminta oleh PT Indobuildco adalah senilai harga seluruh properti Hotel Sultan.
Dalam kesimpulan, PT Indobuildco harus membayar royalti sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (AS) atau ekuivalen Rp 809.136.800.084 kepada negara. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGK) yang menilai bahwa Pengelola Hotel Sultan wanprestasi.
Putusan ini menandai akhir dari sengketa panjang terkait pengelolaan dan kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat. PT Indobuildco kehilangan hak atas tanah negara tempat Hotel Sultan berdiri, sekaligus diwajibkan membayar denda finansial dalam jumlah besar kepada pemerintah.











