Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Juni 2026 | Libur nasional pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 lalu menjadi hari yang tidak biasa bagi sejumlah gerai Indomaret di Indonesia. Banyak dari gerai tersebut yang memutuskan untuk tutup, meninggalkan konsumen yang biasanya mengandalkan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi, karena sebelumnya juga telah terjadi penutupan serupa di beberapa lokasi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, menjelaskan bahwa penutupan gerai Indomaret tersebut terkait dengan kebijakan lembur yang diterapkan oleh perusahaan. Menurutnya, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional seharusnya mendapatkan upah lembur, namun PT Indomarco Prismatama Tbk, perusahaan di balik Indomaret, memutuskan untuk memberikan libur pengganti sebagai ganti upah lembur.
Hal ini menyebabkan sejumlah karyawan tidak mau bekerja pada hari libur nasional, karena mereka merasa bahwa libur pengganti tidak cukup untuk mengompensasi kerja mereka pada hari libur. Akibatnya, beberapa gerai Indomaret memutuskan untuk tutup, karena tidak memiliki cukup karyawan untuk menjalankan operasional.
Penutupan gerai Indomaret ini juga terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, di mana sekitar 90 persen gerai Indomaret tutup pada hari libur nasional. Kondisi serupa juga ditemukan di berbagai titik di Kota Medan, dengan beberapa gerai tetap buka, namun sebagian besar memilih untuk tutup.
Sementara itu, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pemerintah setempat masih menerapkan kebijakan moratorium pendirian gerai ritel modern berjaringan, termasuk Alfamart dan Indomaret. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan pengawasan terhadap upaya pembukaan gerai baru yang diduga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, pihaknya masih menemukan indikasi adanya pihak yang mencoba membuka gerai ritel modern secara diam-diam meskipun moratorium belum dicabut. Ia menjelaskan bahwa bangunan dengan luas di bawah 400 meter persegi masuk kategori minimarket, sementara bangunan dengan luas lebih dari 400 meter persegi hingga 5.000 meter persegi dikategorikan sebagai toko modern atau department store.
Deni juga mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha diduga memanfaatkan celah aturan dengan mengajukan izin sebagai toko biasa atau toko kelontong, tetapi dalam operasionalnya menjalankan konsep ritel modern berjaringan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap upaya pembukaan gerai baru yang diduga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam kesimpulan, penutupan gerai Indomaret pada libur nasional terkait dengan kebijakan lembur yang diterapkan oleh perusahaan. Sementara itu, moratorium pendirian gerai ritel modern berjaringan masih diterapkan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Sumedang. Pemerintah setempat melakukan pengawasan terhadap upaya pembukaan gerai baru yang diduga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.











