Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 Mei 2026 | Pemerintah memastikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan memastikan pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN mulai dicairkan pada 2 Juni 2026. Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan ASN.
PT Taspen (Persero) sebagai penyedia jasa pengelolaan dana pensiun dan dana tunjangan hari tua, memastikan pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Beberapa ketentuan penting terkait pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 antara lain: besar gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan, bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar, dan bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda, gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan berupa beras kepada ASN, TNI, dan Polri. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan bahwa rencana penyaluran bantuan beras dalam bentuk natura bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga melakukan evaluasi terhadap penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui efisiensi penggunaan anggaran dan efektivitas pelaksanaan WFH.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangli mulai bertindak tegas terhadap ASN yang sering bolos kerja tanpa alasan jelas. Ancaman pemecatan hingga penghentian gaji kini diberlakukan sesuai aturan disiplin ASN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, pemerintah juga melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN. Pembayaran ini dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Kesimpulan, pemerintah memastikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan memastikan pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN dan melakukan evaluasi terhadap penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan berupa beras kepada ASN, TNI, dan Polri.











